KOTA CIREBON, (FC).- Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus (PN Tipikor Bandung) kembali digelar.
Kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Menurutnya, dakwaan jaksa, khususnya terkait penerapan pasal yang dinilai tidak tepat.
Perubahan regulasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke KUHP baru disebut menjadi persoalan serius dalam penyusunan dakwaan.
Furqon menjelaskan, pada tahap penyidikan sebelumnya, perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun dalam dakwaan terbaru, jaksa hanya mencantumkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak diikuti dengan penjelasan mengenai ketentuan peralihan dalam KUHP baru.
“Kalau hanya mencantumkan pasal itu tanpa ketentuan peralihan, maka pasal dalam undang-undang lama sebenarnya sudah tidak berlaku,” jelas Furqon via telepon usai persidangan, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ketidakcermatan dalam menyusun surat dakwaan.
Terkait peluang dikabulkannya eksepsi tersebut, Furqon menyebut bahwa pekan depan jaksa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pihaknya.
“Makanya nanti Minggu depan jaksa diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dari eksepsi yang kami layangkan,” tambahnya.
Selain persoalan penerapan pasal, Furqon juga menegaskan tidak adanya aliran dana kepada Nashrudin Azis dalam perkara tersebut.
“Kami memastikan bahwa dalam perkara Gedung Setda ini tidak ada aliran dana kepada terdakwa. Dalam uraian surat dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran uang kepada pak Azis,” tegasnya.
Furqon membantah narasi yang selama ini berkembang bahwa uang negara dalam proyek tersebut digunakan oleh kliennya. Menurut dia, surat dakwaan hanya mempersoalkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan proyek, bukan aliran dana.
“Kalau yang dipersoalkan adalah kualitas dan kuantitas pekerjaan, itu ranah tim teknis di lapangan. Tidak ada kaitannya dengan posisi terdakwa sebagai kepala daerah,” katanya.
Kata Furqon, jika benar terjadi penyimpangan spesifikasi atau kualitas pekerjaan, maka pihak yang paling mengetahui dan memiliki kewenangan langsung adalah tim teknis, kelompok kerja pengadaan (Pokja), hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
“Yang mungkin harus bertanggung jawab di situ tuh di sana, sampai hari ini mungkin masih belum tersentuh hukum,” kata Furqon dalam persidangan.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru bahwa persidangan ini berpotensi membuka peran pejabat teknis di lingkungan Pemkot Cirebon yang sebelumnya tidak masuk dalam lingkaran tersangka.
Dalam argumentasinya, Furqon menyinggung posisi pejabat struktural seperti kepala bidang maupun kepala seksi (eselon III) yang memiliki fungsi pengawasan teknis proyek.
Menurutnya, para pejabat tersebut memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa spesifikasi pekerjaan sebelum hasil proyek disetujui. Ia memberikan contoh sederhana terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi.
“Misalnya pengerjaannya tidak sesuai. Harusnya besi ukuran 12 tapi dipasang ukuran 10. Nah itu kan yang memeriksa dan menyetujui adalah tim teknis,” ujarnya.
Furqon menegaskan, dalam sistem pengadaan pemerintah, PPHP memiliki kewenangan untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau memang tidak sesuai, ya jangan ditandatangani. Yang terlibat dalam pengawasan proyek itu banyak. Ada Pokja, ada tim teknis, ada PPHP. Semua punya kewenangan,” kata Furqon.
Ia menyebut fakta tersebut berpotensi menjadi bagian penting yang akan dibongkar dalam persidangan berikutnya.
“Kami optimistis, setidaknya dari sisi prosedur dan substansi dakwaan, kami memiliki argumentasi kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post