MAJALENGKA,( FC).– Aksi perampokan bersenjata yang mengguncang sebuah minimarket di kawasan Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tiga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis lintas daerah kini telah diamankan.
Kasus ini ditangani jajaran Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, setelah melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian yang berlangsung pada Jumat dini hari, (6/2) yang lalu sekitar pukul 03.41 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli sebelum menodongkan senjata tajam ke arah kasir.
Ketiga pelalu yang saat ini dijadikan tersangka berinisial AM alias Y, RS alias A, dan YS alias A diketahui telah berulang kali terlibat tindak kriminal serupa,” ujar Iptu Piki kepada wartawan, Minggu (15/2).
Di bawah ancaman golok, korban dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian menggasak uang tunai puluhan juta rupiah sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian material sebesar Rp.34.460.537.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan minimarket di Majalengka ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus menjaga rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau pengelola pusat perdagangan untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali di wilayah Majalengka. (Munadi)













































































































Discussion about this post