KAB. CIREBON, (FC).- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis memberikan ultimatum kepada pihak ketiga pemasang pipa PAM di wilayah Sungai Cikalahang, Desa Cikalahang. Pipa yang dipasang tanpa melalui proses perizinan tersebut diminta segera dibongkar.
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, mengatakan pemasangan pipa PAM Tirta Kamuning Kuningan di irigasi dan sungai Cikalahang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
Menurut Agus, regulasi tersebut memberikan kelonggaran selama tiga tahun, terhitung sejak Maret 2023 hingga Maret 2026, bagi pihak yang telah memasang pipa di wilayah sungai untuk mengurus perizinan.
Namun, kelonggaran tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga pemasang pipa PAM di Cikalahang.
“Pipa transmisi PAM Tirta Kamuning Kuningan di Sungai Cikalahang dibangun pada tahun 2024 dan tidak melalui proses perizinan ke BBWS Cimancis. Karena itu, tidak ada ruang untuk pemutihan. Prosedurnya harus dibongkar terlebih dahulu, baru bisa mengajukan izin,” tegas Agus, Kamis (29/1).
Sebagai tindak lanjut, BBWS Cimancis telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak ketiga pemasang pipa, yakni PT TKAS, pada Senin (26/1/26). Selanjutnya, surat teguran kedua dan ketiga akan dilayangkan dalam tenggat waktu tujuh hari.
“Jika sampai teguran ketiga masih diabaikan, kami akan melakukan pembongkaran. Ini merupakan bentuk penegakan aturan. Perlakuannya berbeda antara pemasangan yang berizin dan yang tidak berizin,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut baru diketahui setelah tim BBWS melakukan penelusuran jaringan pipa hingga wilayah Indramayu. Dari hasil penelusuran itu, diketahui pemasangan pipa di Sungai Cikalahang dilakukan tanpa izin BBWS.
“Menegur PAM Tirta Kamuning Kuningan tidak tepat, karena yang melakukan pemasangan adalah pihak ketiga. Karena itu, kami menyampaikan teguran langsung kepada perusahaan pemasangnya,” jelasnya.
Selain itu, BBWS Cimancis juga telah melayangkan surat teguran kepada PAM Tirta Kamuning Kuningan terkait kewajiban yang tercantum dalam rekomendasi teknis kerja sama, khususnya menyangkut izin pengambilan dan penampungan air
“Batas akhir surat teguran ketiga untuk PAM Tirta Kamuning Kuningan jatuh pada Sabtu (31/1/26). Apabila masih diabaikan, Senin (2/2/26) tim kami akan turun ke lokasi dan selanjutnya kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR,” tandas Agus. (Nawawi))














































































































Discussion about this post