MAJALENGKA,(FC).- DPRD Kabupaten Majalengka melalui Panitia Khusus (Pansus) II menegaskan bahwa rekomendasi penggunaan dana cadangan daerah telah diarahkan untuk kepentingan publik yang konkret, mulai dari pembayaran BPJS Kesehatan, pembangunan Rumah Sakit Talaga, hingga investasi lanjutan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan bahwa meski Perda pencabutan dana cadangan tidak memuat pasal khusus mengenai arah penggunaan dana, DPRD telah menuangkan sikap politiknya secara tegas melalui rekomendasi resmi Pansus.
“Dalam rekomendasi Pansus sudah jelas disampaikan. Dana cadangan ini diarahkan untuk kepentingan publik, di antaranya pembayaran BPJS, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di BIJB,” kata Dasim, Kamis (18/12).
Masih menurut Dasim, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang, termasuk konsultasi publik, audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, serta pembahasan bersama perangkat daerah terkait.
Ia menjelaskan, penggunaan dana cadangan secara teknis akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RKPD Perubahan, kemudian KUA-PPAS Perubahan, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Nanti tahapannya masuk ke RKPD Perubahan, dibahas lagi di KUA-PPAS Perubahan, lalu dibahas bersama Banggar. Jadi DPRD tetap mengawal arah penggunaannya,” ujarnya.
Dasim juga mengungkapkan, Pansus II telah meminta pendapat hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kemungkinan pengaturan arah penggunaan dana cadangan dalam Perda.
Hasilnya, Kemenkumham menegaskan tidak diperbolehkan menambah norma atau pasal baru terkait penggunaan dana tersebut.
“Kami sudah konsultasi ke Kemenkumham dan seluruh anggota Pansus hadir. Arahan Kemenkumham jelas, tidak boleh menambah norma baru soal penggunaan. Karena itu, arah kebijakan kami tuangkan dalam rekomendasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasim menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disepakati mayoritas anggota Pansus. Dari total 13 anggota Pansus II, sebanyak 12 orang menandatangani berita acara kesepakatan, termasuk tiga anggota dari Fraksi PDIP.
“Artinya secara politik dan mekanisme, rekomendasi ini adalah sikap resmi DPRD,” tegasnya. (Munadi)











































































































Discussion about this post