KUNINGAN, (FC).- Kerjasama antara Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dengan Perumda Air Minum Tirta Kamuning (PAM Kuningan) dalam program kemitraan konservasi tahun 2025, kini mendapat sorotan dari aparat penegak hukum.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz menegaskan, pihaknya telah mengetahui adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan praktik bisnis air dan pemanfaatan kawasan konservasi yang menyeret nama dua lembaga tersebut.
“Untuk keterangan itu, saya lagi mengendarai mobil. Nanti ya,” kata IPTU Abdul Aziz singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/10).
Meski belum menjelaskan secara rinci, Aziz memastikan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat, termasuk soal kemungkinan pemanggilan pejabat dari PAM Tirta Kamuning.
Kerjasama antara BTNGC dan PAM Tirta Kamuning ini tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Program Kemitraan Konservasi Tahun 2025 yang ditandatangani pada 26 Februari 2025 di Kuningan.
Nilai komitmen kegiatan dalam perjanjian tersebut mencapai Rp929,48 juta.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Balai BTNGC Toni Anwar, bersama Kepala Divisi Litbang PAM Tirta Kamuning Anto Riyanto, dan Kasubdiv Perencanaan Atang Kartiwa.
Sejumlah pejabat BTNGC turut hadir, seperti Sanggarra Yudha, Ade Kurniadi Karim, Rahmat Hidayat, Asep Wahyudin, dan Nuralam.
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi empat bidang utama antara lain, Penguatan kelembagaan BTNGC, termasuk pengadaan kendaraan patroli senilai Rp45 juta.
Perlindungan dan pengamanan kawasan, dengan fokus perlindungan sumber air dan pemulihan ekosistem sekitar Rp55,8 juta per tahun.
Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, senilai Rp30,7 juta per tahun.
Perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sekitar Rp13,8 juta per kegiatan.
Total anggaran selama lima tahun mencapai Rp929,48 juta, dengan pembiayaan bersifat in kind atau non-tunai dari PAM Tirta Kamuning.
Dalam berita acara kesepakatan, BTNGC meminta PAM Tirta Kamuning untuk menindaklanjuti rencana kerja paling lambat 7 Maret 2025, serta berkoordinasi dengan PT Tirta Kuning Ayu Sukses terkait hasil rapat lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTNGC maupun PAM Tirta Kamuning belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan yang disampaikan pihak kepolisian. (Angga/Job/FC)














































































































Discussion about this post