KOTA CIREBON, (FC).- PD Pembangunan Kota Cirebon, sebagai pihak tergugat dalam perkara sengketa lahan yang saat ini berdiri pusat kuliner di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, akhirnya buka suara.
Kuasa hukum PD Pembangunan Kota Cirebon, M. Iqbal menegaskan, bahwa status hukum lahan tersebut belum final dan masih dalam proses panjang di pengadilan.
“Sangat disayangkan jika lokasi yang masih dalam sengketa ini dimanfaatkan secara komersial,” ujar Iqbal saat berbincang di Cirebon, Selasa (21/10).
Menurutnya, penggunaan lahan itu untuk aktivitas usaha seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum yang tetap.
Iqbal menjelaskan, meskipun terdapat putusan kasasi yang memenangkan ahli waris Almarhum Dadi Bachrudin, namun putusan tersebut belum dapat dijalankan secara hukum.
“Putusan itu memang ada, tetapi belum dieksekusi, dan sertifikatnya pun belum dibatalkan secara hukum. Karena belum ada pelaksanaan eksekusi, maka secara legalitas kami masih memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” ucapnya.
Pihaknya berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Gandeng BPN, PD Pembangunan Kota Cirebon Fokus Tertibkan Aset Pemerintah
“Kami berharap semua pihak menahan diri agar tidak ada yang dirugikan,” jelas dia.
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut, kata dia, kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Bukti yang diduga palsu itu sempat digunakan kembali sebagai alat bukti oleh pihak lawan di pengadilan. Padahal, data di Badan Pendapatan Daerah menunjukkan nama yang tercantum tidak terdaftar,” katanya.
Iqbal menambahkan, hingga kini terdapat lima Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Keraton Cirebon dan tengah diuji materi di Pengadilan Negeri Sumber untuk menentukan mana yang sah secara hukum.
“Hingga kini, perkara status tanah di Jalan Cipto masih berproses di pengadilan dan belum memiliki keputusan akhir,” ujarnya.
Ia pun mengimbau semua pihak agar menghormati jalannya proses hukum. “Penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Iqbal. (Agus)















































































































Discussion about this post