KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menegaskan dukungannya terhadap penerapan pendekatan restorative justice sebagai jalan penyelesaian yang lebih humanis.
Terhadap kasus hukum yang menyeret 13 anak di bawah umur pasca demonstrasi berujung ricuh pada 28 Agustus 2025 lalu menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak-anak dalam aksi yang berujung anarkis dan penjarahan tersebut.
Ia menekankan bahwa masa depan generasi muda tidak boleh rusak hanya karena satu kesalahan.
“Anak-anak ini adalah penerus bangsa, termasuk bagi Kabupaten Cirebon. Tugas kita adalah membina mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya, belum lama ini.
Sophi menilai, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, hingga masyarakat sangat penting untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pembinaan yang edukatif.
Ia menegaskan, efek jera tetap perlu diberikan, namun dengan cara yang membangun karakter dan memperbaiki perilaku.
Polresta Cirebon sendiri telah mengambil langkah pembinaan melalui program pesantren kilat khusus ABH. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebut program ini sudah berjalan empat angkatan dengan total 160 pelajar sebagai peserta.
“Tujuannya bukan hanya agar mereka sadar atas kesalahannya, tetapi juga membekali nilai moral dan spiritual untuk membentuk perilaku positif ke depan,” ungkap Sumarni.
Langkah Polresta tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, yang datang langsung meninjau kondisi 13 ABH di Cirebon.
Ia menegaskan bahwa meski proses hukum tetap berjalan, pendekatan restorative justice menjadi pilihan terbaik.
“Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Anak-anak masih punya masa depan yang harus kita selamatkan,” jelasnya.
Fauzi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta mendampingi anak-anak agar tidak terjebak dalam aksi anarkis di kemudian hari.
“Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, termasuk anak-anak, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tertib,” tambahnya.
Dengan dukungan penuh dari DPRD, kepolisian, dan Kementerian PPPA, diharapkan kasus hukum yang melibatkan anak di Kabupaten Cirebon bisa menjadi momentum pembelajaran.
Bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan generasi muda tetap berada di jalur yang benar. (Suhanan)













































































































Discussion about this post