KOTA CIREBON, (FC).- Penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali mencoreng nama aparatur sipil negara (ASN).
Dari enam tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu (27/8/2025), tiga di antaranya merupakan ASN. Satu di antaranya masih aktif dengan jabatan eselon II, sementara dua lainnya sudah pensiun.
Wakil Ketua I Korpri Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan ASN dalam kasus korupsi ini.
“Kami menyampaikan keprihatinan karena masih ada ASN yang terlibat. Lagi-lagi, sebagian besar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASN. Satu masih aktif dan dua sudah purna,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).
Arif menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Korpri untuk membahas langkah pendampingan. Korpri, kata Arif, memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan apabila diminta pihak keluarga.
“Pagi tadi saya sudah briefing dengan Sekda. Kita akan bantu sebisa mungkin melalui LBH Korpri, tetapi itu pun kalau keluarga meminta,” jelasnya.
Menurut Arif, dalam kasus sebelumnya, sebagian keluarga ASN yang terjerat kasus hukum lebih memilih menggunakan jasa pengacara secara mandiri. Untuk kasus salah satu tersangka berinisial IW, hingga Kamis siang belum ada komunikasi dari pihak keluarga terkait permintaan pendampingan hukum.
“Bagaimanapun, kami tetap akan membantu sebisa mungkin. Walaupun ada yang langsung ke pengacara, Korpri siap mendampingi,” tegas Arif.
Selain pendampingan hukum, Korpri juga berencana memberikan dukungan moral dengan menjenguk IW di rumah tahanan (Rutan).
“Insya Allah besok kami akan mengajukan izin ke Kejaksaan untuk menjenguk,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post