KOTA CIREBON, (FC).– Aksi unjuk rasa yang digelar massa Gugatan Rakyat Cirebon(GRC) kembali berakhir tanpa hasil. Dalam aksi yang berlangsung di depan Balai Kota Cirebon pada Senin (11/8) , warga Kelurahan Argasunya menuntut penyelesaian masalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopiluhur.
GRC menilai, pencemaran dari TPA Kopiluhur telah merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga disana selama puluhan tahun.
Asep Hidayatullah selaku koordinator aksi sekaligus Ketua RT 04 Kampung Kalilunyu menuturkan, ini bukan kali pertama mereka gagal bertemu dengan Wali Kota Cirebon.
Menurutnya, setiap kali dilakukan aksi atau permintaan audiensi, kepala daerah selalu berhalangan hadir dengan alasan dinas luar kota.
“Sudah berulang kali kami aksi, bahkan kirim surat audiensi. Pak Wali tidak pernah mau berbicara atau memberi komentar soal ini. Kali ini pun alasan keluar kota lagi,” ujar Asep.
Menurutnya, aspirasi warga selama ini seperti tak pernah sampai ke pemerintah provinsi.
“Kami juga mengimbau Kang Dedi Mulyadi segera turun ke TPA Kopi Luhur. Karena seolah-olah informasi dari warga Argasunya terkait keluhan ini tidak sampai ke provinsi.”
“Tolong teman-teman media bantu sampaikan, supaya beliau mengambil sikap. Bertemu Pak Wali saja sulitnya minta ampun,” ucapnya.
Meski Wali Kota Cirebon tidak hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon disebut sempat memberikan janji akan mengundang perwakilan atau turun langsung ke Argasunya.
Warga menegaskan akan menunggu janji itu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Dalam aksinya, massa membawa sampel air lindi yang merupakan air cemaran dari kolam penampungan TPA Kopi Luhur yang jebol. Yang kemudian digunakan untuk mengecat tembok depan Kantor Wali Kota.
Mereka menilai kejadian itu menjadi bukti nyata pencemaran di wilayah mereka. Perbaikan kolam, menurut mereka, baru dilakukan setelah adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami minta Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) menurunkan auditor untuk memastikan perbaikan sesuai aturan. Kami juga menghimbau Kang Dedy Mulyadi segera turun ke lokasi. Seolah-olah informasi keluhan warga tidak sampai ke provinsi,” ujarnya.
Warga juga menyoroti dampak kesehatan yang dirasakan langsung. Salah satunya adalah dugaan pencemaran air sumur yang menyebabkan gatal-gatal pada sejumlah warga selama delapan bulan terakhir. Mereka menuntut pemerintah melakukan uji laboratorium menyeluruh dan menanggung biaya pengobatan bagi warga terdampak.
“Air bersih adalah hak warga, sama seperti kelurahan lain. Pemkot harus menjamin itu,” tegasnya.
Ditegaskan pengunjuk rasa, mereka tidak menuntut penutupan TPA Kopi Luhur. Fokus utama adalah perbaikan pengelolaan, pengendalian dampak lingkungan, serta penelitian menyeluruh terhadap pencemaran yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Warga meminta agar Argasunya dijadikan prioritas pembangunan, baik dari segi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun kebersihan.
“Selama 26 tahun kami termarjinalkan. Sekarang harusnya dibalik. Program dan anggaran yang tidak produktif di wilayah lain seharusnya dialihkan untuk memperbaiki kondisi Argasunya,” tegasnya.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Gugatan Rakyat Cirebon mengancam akan menempuh jalur hukum dengan dukungan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Mereka juga akan menggalang kesadaran kolektif seluruh warga Kota Cirebon agar ikut mendesak perbaikan pengelolaan TPA Kopi Luhur.
“Kalau kami hanya mengandalkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), hasilnya hanya jawaban normatif. Tidak ada solusi nyata. Karena itu, kami akan terus bergerak sampai pemerintah mau duduk bersama membicarakan persoalan ini,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dr. Yuni Darti sempat ingin menemui pengunjuk rasa, namun para pengunjuk rasa menolak, kemudian membubarkan diri (Magang/FC)












































































































Discussion about this post