KAB.CIREBON,(FC).- Polemik di tubuh Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon masih belum mereda.
Terbaru yakni muncul adanya dugaan surat perjanjian sewa tanah lengkap dengan bukti pembayaran (kwitansi) dalam bentuk video yang berdurasi 29 detik dan beredar di sejumlah grup – grup whatsapp sehingga menjadi sorotan publik.
Dalam video itu menyebutkan isi perjanjian dan biaya sewa tanah untuk jalan perumahan Griya Sakinah dengan nominal sebesar 10 juta rupiah.
“Sewa jalan atau tanah desa setu kulon yang dipergunakan untuk jalan perumahan griya sakinah di blok siperkutut persil 50.136 kelas 41 luas 80 meter persegi (5 m x 8 m) tahun 2025 sampai dengan 2026 tertanggal 15 Juli 2025 lengkap dengan cap stempel desa dan materai tanda tangan atas nama Tanto Taufik selaku Plt Kuwu Desa Setu Kulon” begitu bunyi isi perjanjian yang tertuang dalam kwitansi tersebut.
Padahal 15 Juli 2025, kondisi internal Desa Setu Kulon sedang dalam masa kritis akibat kekisruhan yang terjadi antara perangkat dan BPD, sehingga berdampak kepada gagalnya terserap (tidak cair) dana desa 2024.
Mantan Plt Kuwu Tanto Taufik saat dikonfirmasi membenarkan adanya bukti transaksi yang beredar dalam bentuk video tersebut.
Dia mengaku kalo transaksi sewa tanah desa itu dilakukan untuk kebutuhan posyandu dan bayar hutang BBM mobil siaga desa meskipun dengan teknis dan prosedur yang menyalahi aturan.
“Iya betul uang itu untuk kebutuhan PMT (posyandu) itupun belum maksimal dan Bayar hutang BBM siaga, sampai sekarang belum bisa keluar dari garasi mobil Siaga nya” ujar Tanto, Senin (11/8).
Meski demikian, Tanto pun mengakui bahwa apa yang dilakukannya telah menyalahi aturan.
Sebab perjanjian sewa tanah desa itu dibuat tanpa melalui proses musyawarah dan sistem lelang. Kemudian hasil uangnya tidak masuk ke PADes.
“Sebelumnya juga begitu sama saja PAD nya enggak masuk, Sama saja tidak lelang kok saya begini karena sebab akibat, Banyak dikitnya mungkin tahu desa Setu kulon belum ada pencarian apapun” ucap Tanto.
Sebelumnya, Desa Setu Kulon telah menjadi salah satu desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam daftar lima besar desa terburuk nasional.
Predikat tersebut disandang Desa Setu Kulon akibat masuknya kategori tidak terserapnya anggaran Dana Desa (DD).
Saat audiensi di DPRD, beberapa pihak telah melakukan kesepakatan. Ditandai dengan penandatangan untuk melakukan langkah percepatan dan sinkronisasi lintas sektor. Sehingga Dana Desa tahap I Tahun 2025 dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Para pihak juga sepakat, konflik di internal desa harus bisa ditanggalkan. Pasalnya penyebab dari tidak terserapnya DD, tidak lepas dari konflik antara BPD dan aparat desa yang imbasnya merembet kemana-mana hingga terjadi saling lapor. (Johan)












































































































Discussion about this post