KAB. CIREBON, (FC).- Kondisi jalan rusak di Desa Seseupan Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon bertahun-tahun tak kunjung diperbaiki.
Warga kecewa, merasa wilayahnya dianaktirikan, mereka sudah capek setiap melintas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Cirebon dan BBWS Cimancis ini terus saja dibiarkan begitu saja.
Salah seorang warga Seuseupan, Halim mengungkapkan, akses masuk Desa Seuseupan merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan bagian selatan.
Panjang ruas jalan ini diperkirakan mencapai 7 kilometer, dari Desa Blender ke Desa Seseupan sekitar 4 kilometer sudah ada perbaikan, namun masih menyisakan sekitar 500 meter dalam kondisi rusak parah.
Sementara dari pintu masuk perbatasan sampai ke permukiman warga masih ada sekitar 3 kilometer rusak parah, kondisi tersebut sudah bertahun-tahun tak kunjung ada perbaikan.
“Setiap hari harus melintasi jalan rusak sekitar 3,5 kilometer, entah sampai kapan akan diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara Kuwu Seuseupan, Sakia mengungkapkan, ruas jalan yang rusak sekitar 3,5 kilometer menuju Desa Seuseupan, masyarakat terkadang tidak memahami bila jalan rusak tersebut ada kewenangan masing-masing.
Kata dia, ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, ada juga jalan yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis), dan ada juga menjadi kewenangan desa, namun mereka hanya tahu protes kepada pemerintahan desa, bagaimanapun pemdes hanya menjadi sasaran keluhan masyarakat.
“Kami sudah seringkali berupaya memohon pengajuan perbaikan akses jalan masuk menuju Desa Seuseupan, namun tak kunjung realisasi, sampai kami sering kali melakukan swadaya perbaikan menutup lubang besar bersama masyarakat, jadi mohon kepada instansi yang berwenang agar bisa secepatnya untuk segera diperbaiki biar masyarakat berasa nyaman,” ungkapnya.
Baca Juga: Tagih Janji, Warga Luwungkencana Kembali Tanam Pohon Pisang dan Kuburan di Jalan Rusak
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, dari dapil VI Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriati menjelaskan, memang akses jalan menuju Desa Seuseupan yang cukup panjang tersebut, tidak bisa dilakukan perbaikan secara sekaligus, apalagi melibatkan bukan hanya satu instansi, yakni Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan BBWS Cimancis. Secara bertahap sudah diperbaiki sekitar 4 kilometer, dan akan terus dilakukan berkelanjutan.
Menurutnya, di tahun anggaran 2025 ini perbaikan jalan yang menjadi kewenangan DPUTR Kabupaten Cirebon sekitar 1-2 KM akan dilaksanakan di tahap 2 yang kemungkinan akan dimulai pada ahir Agustus 2025, sementara untuk jalan yang menjadi kewenangan BBWS Cimancis, menurutnya sudah pernah dibahas dalam musrenbang Kabupaten Cirebon, namun tak dihadiri oleh BBWS Cimancis namun ditindaklanjuti oleh bagian SDA DPUTR Kabupaten Cirebon dan akan ditindaklanjuti di tahun ini rencananya.
“Kalau untuk kewenangan Pemkab, sudah dianggarkan tahun ini akan dilaksanakan melalui anggaran PIK dan PIS, kalau yang kewenangan BBWS Cimancis sudah ditindaklanjuti dan dikoordinasikan oleh SDA DPUTR kepada BBWS Cimancis,” terangnya. (Nawawi)













































































































Discussion about this post