MAJALENGKA, (FC),- Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mempertahankan lahan pertanian pertanian produktif untuk cadangan pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 30.996,42 hektare yang tersebar di hampir semua kecamatan.

Hal itu sebagai cadangan pangan 1,3 juta warga Majalengka. Namun, kini kemungkinan ada perubahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Hal itu seiring dengan adanya rencana perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka, sehingga KP2B harus menyesuaikan dengan perubahan RTRW tersebut.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman, Senin (28/7) LP2B ini terluas berada di Kecamatan Ligung mencapai 3.218,19 hektare. Kemudian di Kecamatan Jatitujuh seluas 2.18,11 hektare dan Kecamatan Lemahsugih seluas 1.965,65 hektare.

“Lahan pertanian pangan berkelanjutan ini di semua kecamatan ada. Namun, kawasannya kemungkinan berubah, menyesuaikan dengan adanya revisi RTRW. Karena ada rencana perubahan RTRW, ada beberapa poin yang akan ditinjau ulang, tapi luasnya masih tetap 30.996,42 hektare. Demikian juga dengan lahan sawah dilindungi,” ujar Gatot Sulaeman, Senin (28/7) yang mengaku akan mematuhi imbauan Gubernur Jabar untuk tidak melakukan alih fungsi lahan sawah produktif.

Menurut dia, LP2B ini telah tertuang dalan SK Bupati Majalengka No 520/KEP.129-DKP3/2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Majalengka untuk melindungi ketersediaan lahan dan ketersediaan pangan. Gatot menyebutkan, payung hukum harus dibuat agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang berlebihan.

Terlebih sejak beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan untuk industri di Kabupaten Majalengka demikian tinggi. Hal itu didorong dengan adanya pengalihan industri dari Bandung ke Majalengka. Banyak lahan sawah pengairan teknis yang sudah beralih fungsi menjadi tempat industri, perkantoran, dan permukiman.

Meski demikian, menurut Gatot, hingga tahun kemarin, produksi gabah di Kabupaten Majalengka masih tetap surplus. Pada tahun 2024 tercatat produksi gabah mencapai 160.000 ton. Dengan jumlah tersebut, masih bisa menyumbang ketersediaan pangan Jawa Barat. Menurutnya, LP2B ini telah tertuang dalan SK Bupati Majalengka No 520/KEP.129-DKP3/2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Majalengka untuk melindungi ketersediaan lahan dan ketersediaan pangan.

Gatot menyebutkan, payung hukum harus dibuat agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang berlebihan. Terlebih sejak beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan untuk industri di Kabupaten Majalengka demikian tinggi.

Hal itu didorong dengan adanya pengalihan industri dari Bandung ke Majalengka. Banyak lahan sawah pengairan teknis yang sudah beralih fungsi menjadi tempat industri, perkantoran, dan permukiman.

Meski demikian, menurut Gatot, hingga tahun kemarin, produksi gabah di Kabupaten Majalengka masih tetap surplus. Pada tahun 2024 tercatat produksi gabah mencapai 160.000 ton. Dengan jumlah tersebut, masih bisa menyumbang ketersediaan pangan Jawa Barat. (Munadi)