KUNINGAN, (FC).- Walaupun diwarnai dengan keluarnya Fraksi PDI Perjuangan dari Ruang Rapat, namun rapat paripurna internal DPRD Kuningan terkait pengumuman keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan nomor: 001/Put/BK/X/2020 dan Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan (13/11), tetap berjalan karena sudah memenuhi quorum.
Rapat paripurna dihadiri oleh 40 Anggota DPRD yang berasal dari 7 Fraksi selain Fraksi PDI Perjuangan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD yaitu H. Dede Ismail, didampingi oleh H. Ujang Kosasih dan Hj. Kokom Komariah.
Pimpinan Rapat, Dede Ismail menyampaikan susunan acara rapat paripurna adalah Pengumuman Putusan Badan Kehormatan, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD, Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan
“Itulah acara Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada malam hari ini,” jelas Deis.
Ketua BK, Toto Taufiqurohman saat membacakan laporan hasil putusan sidang pelanggaran kode etik menyampaikan, hasil rapat pimpinan dan angota BK menghasilkan kesimpulan Nuzul Rachdy selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah mengeluarkan statement “diksi limbah” yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Atas kesalahan tersebut BK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ketua DPRD.
Selepas Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekertariat DPRD, M. NurdijantoS, saat ditanyakan kepada forum oleh Pimpinn Rapat, seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan menjadi Keputusan DPRD.
Rapat Paripurna menghasilkan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa Jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, menurut Deis, setelah ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 proses berikutnya adalah berdasarkan pasal 126 peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 disampaikan kepada Gubernur jabar melalui Bupati Kuningan.
“Disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna” Jelas Deis
(Bambang)