LEMAHWUNGKUK, (FC).- Tiga instansi pengelola pajak di tingkatan pemerintan pusat, Pemkot Cirebon, dan Pemprov Jawa Barat akan berkolaborasi mengadakan acara sosialisasi bersama di Stadion Bima pada 29 Januari 2020 mendatang. Ketiga instansi tersebut yaitu Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Kepala BKD Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, di acara tersebut BKD Kota Cirebon akan meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bakal dihadiri oleh Walikota Cirebon, Nasrudin Azis.
“Untuk PBB rencana kita secara formal akan melakukan penyerahan SPPT PBB tanggal 29 Januari 2020 di Bima. Pak Walikota nanti yang akan menyerahkan (simbolis) dengan mengundang beberapa pihak terkait,” katanya kepada FC saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/1).
Sedangkan KPP Pratama, lanjutnya, di acara tersebut akan melaunching program sosialisasi penyampaian SPT Tahunan melalui e-filling. Kemudian Bapenda akan mensosialisasikan pajak kendaraan bermotor.
“Kami berkolaborasi untuk bisa mensosialisasikan dan mengoptimalkan pajak. Kami harapkan teman-teman ASN untuk menjadi bagian dari pelopor untuk bisa membayar taat pajak kendaraan bermotor baik plat merah maupun plat hitam,” ujar Agus
Terkait PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dijelaskan Agus Mulyadi, BKD Kota Cirebon telah melakukan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah. Salah satunya melalui pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di beberapa titik kawasan bisnis utama di Kota Cirebon.
“Setiap tahun BKD melakukan penilaian properti untuk bisa menetapkan berapa nilai pasar yang sedang terjadi di tahun berjalan. Kami melakukan perhitungan. Zona Nilai Tanah (ZNT) kami naikan secara selektif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami naikan (NJOP) berdasarkan perkembangan investasi dan nilai ekonomis yang ada di Kota Cirebon,” katanya
Penghitungan ZNT dilakukan sebagai dasar penetapan NJOP dan perhitungan tarif BPHTB. “Zona Nilai Tanah kita hampir mendekati nilai pasar. Walaupun belum semua tapi secara keseluruhan data yang kita miliki rasanya valid dengan nilai pasar yang berkembang. Jadi NJOP sudah kami tetapkan, sudah kita cetak dan siap didistribusikan, Zona Nilai Tanah juga sudah ditetapkan,” jelas Agus.
Disamping optimalisasi 7 pajak daerah yang menjadi kewenangan pengelolaan BKD kota Cirebon, juga akan meningkatkan fungsi koordinasi dalam rangka optimalisasi pendapatan retribusi yang dilaksanakan oleh perangkat-perangkat daerah. “Untuk pajak daerah target penerimaannya harus selalu meningkat setidaknya 10 persen kalau menurut RPJMD,” tambah Agus. (Andriyana)










































































































Discussion about this post