KOTA CIREBON, (FC).- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat, sampai dengan Oktober 2022, sebanyak 2.308 debitur UMKM mendapat fasilitas restrukturisasi kredit BPR.
Sementara debitur non UMKM yang mendapatkan restrukturisasi kredit hanya sebanyak 167 debitur.
“Dalam hal restrukturisasi, total restrukturisasi kredit BPR sebesar Rp194,65 Miliar,” kata Kepala Kantor OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution, Rabu (21/12).
Fredly menyampaikan hal itu saat menggelar Media Briefing terkait “Evaluasi Kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) di Ciayumajakuning” Periode Semester II Tahun 2022.
Mohammad Fredly Nasution menyampaikan bahwa saat ini, terdapat 19 BPR yang berada di bawah pengawasan Kantor OJK Cirebon karena 1 BPR yaitu BPR Harapganda melakukan merger dengan BPR di bawah Pengawasan Kantor OJK Regional Jawa Barat pada tanggal 5 September 2022.
Jumlah LKM di bawah pengawasan Kantor OJK Cirebon saat ini sebanyak 8 LKM/S dengan 1 LKM yaitu LKM Mina Sumitra Karangsong dicabut izin usahanya pada tanggal 31 Agustus 2022. Dari segi kepemilikan, BPR yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebanyak 8 BPR dan 11 BPR dimiliki oleh swasta.
Secara umum, kinerja BPR di Ciayumajakuning per Oktober 2022 relatif baik meskipun total asset dibandingkan dengan periode Desember 2022 (ytd) mengalami penurunan sebesar 4,76 persen dan total Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami penurunan sebesar 2,84 persen.
Namun demikian, total penyaluran kredit tumbuh sebesar 3,83 persen secara year to date.
“Dari sisi permodalan, BPR masih sangat baik dalam meng-absorppotensi risiko dengan rasio CAR sebesar 24,28 persen per Oktober 2022,” ujarnya.
Penyaluran kredit BPR masih didominasi oleh bukan lapangan Usaha lainnya atau sektor konsumtif sebesar 41,80 persen, namun diikuti oleh dua sektor produktif lainnya yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar 32,66 persen serta sektor pertanian, perburuhan, dan kehutanan sebesar 13,72 persen. (Andriyana)
Discussion about this post