KOTA CIREBON, (FC).- Demi mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penyerahan barang bukti tanpa pungli pada zona integritas Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kepala Staf Intelijen, Agung mengatakan, demi tercapainya zona integritas dan wilayah bebas korupsi, Kejaksaan Negeri meningkatkan pelayanan publik dengan cara penyerahan barang bukti tanpa adanya pungli.
“Disini segala aspek pelayanan publik kita permudah dan percepat, selain itu juga pelayanan publik saat ini tidak bertele-tele,” kata Agung kepada FC, Selasa (17/11).
Agung menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak memungut biaya sama sekali terhadap perkara. “Tidak ada pungutan biaya sama sekali, kalau pun ada juga itu merupakan biaya perkara yang ditetapkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Dengan adanya sistem birokrasi yang tidak berbelit-belit, masyarakat dapat terpuaskan dengan pelayanan yang ada di Kejaksaan Negeri. “Masyarakatkan kalau di lempar-lempar itu kesal, makannya kita buat sistem agar birokrasi dalam pelayanan masyarakat tidak lama,” tuturnya.
Agung mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah mengembalikan puluhan barang bukti tanpa dipungut biaya sama sekali. “Jika dilihat jumlahnya kita belum bisa memastikan, tapi yang jelas puluhan barang bukti sudah dikembalikan tanpa ada pungutan biaya sama sekali,” paparnya.
Barang bukti yang sudah dikembalikan tersebut berupa motor, mobil dan lainnya, bahkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan membantu masyarakat yang tidak punya biaya untuk mengantarkan barang bukti.
“Nantinya kita akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk membawa barang bukti ke kejaksaan kita nanti bantu,” katanya.
Syarat dari pengembalian ini adalah perkara sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, selain itu juga harus berada di daerah Cirebon. “Pastinya perkara sudah diputus, selain itu juga barang bukti harus di wilayah Cirebon, dan juga pihak pemohon sesuai dengan putusan hakim,” tandasnya. (Sakti/FC)