KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, saat mengajukan laporan ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Pendampingan dilakukan menyusul viralnya video seorang warga Kuningan yang meminta pertolongan dari Kamboja.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis mewakili Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memastikan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban eksploitasi.
“Polres Kuningan telah melakukan koordinasi dengan Dit PPA dan PPO Bareskrim Polri sekaligus mendampingi orang tua korban dalam penyampaian laporan resmi. Kami ingin memastikan proses berjalan cepat dan sesuai prosedur,” jelasnya, Senin (8/12).
Kasus tersebut bermula pada Juni 2025, ketika korban Dimas dan istrinya mendapat tawaran bekerja di Kamboja dengan imbalan gaji Rp9 juta per bulan dan keberangkatan ditanggung perusahaan. Namun setibanya di negara tersebut, keduanya justru ditempatkan sebagai operator judi online.
“Gaji yang mereka terima tidak sesuai janji dan dipotong hingga mencapai Rp25 juta. Korban juga diduga mengalami kekerasan selama bekerja,” katanya.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama sekitar 10 pekerja lain mencoba melarikan diri tetapi gagal karena paspor dan dokumen identitas disita perusahaan. Situasi mereka baru terungkap setelah video permintaan tolong beredar dan menyebar luas di media sosial.
Setelah laporan pengaduan disampaikan kepada Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Polres Kuningan memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Komunikasi intensif dengan penyidik pusat dilakukan untuk mempercepat proses dan memastikan korban dapat segera dipulangkan.
“Kami berkomitmen mengawal kasus dugaan TPPO ini hingga tuntas, termasuk upaya pemulangan korban dari luar negeri,” tegas IPTU Azis.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta mendorong agar segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi atau penipuan berkedok pekerjaan. (Angga)










































































































Discussion about this post