KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus gas LPG oplosan di 2 lokasi yakni di Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk dan di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi.
Dari pengungkapan ini, Polres Ciko berhasil menyelamatkan negara dari kerugian sekitar Rp2,5 miliar. Kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Dari pengungkapan itu juga, Polres Ciko berhasil mengamankan 6 orang pelaku baik pemilik agen gas LPG maupun pegawai.
“Modus pelaku adalah memindahkan gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi lalu dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Selasa (17/6).
Setelah mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik gas oplosan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah sebanyak 136 tabung gas 12 kg, 528 tabung gas 3 kg, 340 tabung gas berukuran 6 kg, sebanyak 1.645 tutup segel tabung dengan berbagai macam warna, kemudian 2 buah handphone, dan 9 selang regulator yang sudah dimodifikasi berfungsi untuk memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi.
“Kami mengamankan barang bukti. Pelaku sudah menjalankannya selama kurang lebih 10 bulan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar,” imbuhnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jadi, sanksi ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak adalah Rp60 miliar,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post