KAB. CIREBON, (FC).- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan berkedok jasa pijat plus-plus.
Adapaun seorang pemuda berusia 20 tahun, dengan inisial GMI yang merupakan warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon ditangkap karena menjajakan perempuan melalui akun media sosial.
Modus operandi praktek prostitusi online yang dijalankan oleh GMI ini dengan menggunakan aplikasi handphone android.
Tersangka membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu.
Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB,” kata Syahduddi kepada FC saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4).
Syahduddi menambahkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Syahduddi. (Muslimin)















































































































Discussion about this post