Salah seorang perwakilan warga, Abdul Rozak, mengutarakan jika Sekdes Sugandi sudah berulangkali melakukan hal yang tidak pantas dilakukan sebagai seorang perangkat desa, namun berkali-kali juga diselesaikan secara musyawarah.
“ Puncaknya ketika Sugandi melakukan menikah sirih dengan orang luar desa disaat istrinya baru saja melahirkan dan bahkan sebulan berikutnya mengajukan gugatan cerai istri sah nya. Akhirnya warga melakukan mosi tidak percaya dan menuntut Sugandi mundur dari jabatan sekdes atau kuwu memberhentikan,” pintanya.
Menurutnya, ratusan tanda tangan masyarakat yang tanpa ada unsur paksaan telah dilayangkan ke BPD sebagai bahan pertimbangan dan bukti bahwa masyarakat sudah merasa resah dengan perilaku perangkat desanya tersebut.
“ Masyarakat meminta ketegasan Pemdes dalam hal ini Kuwu Cigobang agar menentukan sikap tegas atas desakan masyarakat. Sudah berkali-kali masyarakat mendatangi Pemdes menuntut Sugandi turun atau dipecat tapi tidak pernah ditanggapi padahal ini tuntutan murni dari masyarakat tanpa unsur rekayasa, masyarakat ingin agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur musuawarah jangan sampai lari ke jalur hukum, tapi Sugandi tidak pernah mengindahkannya,” bebernya.
Sementara Kuwu Cigobang, Inan Hanandi, dalam kesempatan tersebut mengatakan, diakuinya aduan masyarakat tersebut sudah beberapa kali dilakukan dan baru kali ini pihaknya langsung bertemu dan ingin mendengar langsung dari perwakilan masyarakat atas aduan tersebut. Namun sebagai pemerintah desa tidak bisa langsung memberikan keputusan karena tiap apapun langkah yang akan dilakukan harus berpedoman pada aturan yang ada.
“Kedatangan ibu-ibu saat ini mungkin akan meminta kepastian, namun Pemdes tidak bisa melakukan langkah langsung memberhentikan, semua yang dilakukan Pemdes harus berdasarkan proses sesuai aturan,”jelasnya. (Nawawi)














































































































Discussion about this post