KAB. CIREBON, (FC).- Serba-serbi jelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) bermunculan, salah satunya adalah meminta adanya uang pengganti usai mencoblos, hal tersebut terjadi di Desa Bakung Lor, Kecamaan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Seperti pada Rabu (11/10) pagi, puluhan ibu-ibu warga Bakung Lor mendatangi kantor Balai Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang. Mereka menyuarakan meminta adanya ‘uang pung’ atau uang pengganti seusai melakukan pencoblosan di Pilwu Serentak di Desa Bakung Lor pada 22 Oktober 2023 mendatang.
“Uang pung ini sebagai pengganti rugi masyarakat yang libur kerja saat hari pencoblosan. Jadi kami meminta uang pengganti tidak kerja. Minta Rp100 ribu,” kata ibu-ibu serempak menyuarakan hal yang sama kepada perangkat Desa Bakung Lor.
Sementara, Plt Kuwu Desa Bakung Lor, Imam Hidayat menyampaikan, pihaknya dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) akan berkoordinasi dengan masing-masing calon Kuwu, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang meminta uang pengganti rugi karena tidak bekerja saat dilaksanakan Pilwu.
“Kita hanya menampung aspirasi, keputusan tergantung calon Kuwu. Kalau Rp100.000 per hak pilih dibagi dua calon, masing-masing calon Rp50.000. Misal dikali 5.152 hak pilih, berarti masing calon Kuwu sekitar Rp250 juta,” katanya.
Menurut dia, uang pung sudah ada dari periode sebelumnya, sebagai pengganti masyarakat tidak bekerja. Namun, tetap saja keputusan ada dan tidaknya (uang pung) tergantung kesepakatan masing-masing calon.
“Misal ada yang tidak setuju. Nanti bikin surat pernyataan, bagaimana kemampuan mereka. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dianggap seperti uang pembelian hak suara,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Makruf mengaku tidak setuju dengan adanya uang pung. Karena dinilai telah memberatkan calon Kuwu. Selain itu, uang pung saat pencoblosan, juga tidak ada dalam undang-undang. Sehingga, tidak perlu ada.
“Uang pung tidak ada dalam undang-undang. Cuma, menurut adat zaman dulu, setiap calon itu memberikan uang pengganti karena tidak bekerja. Tapi melihat generasi penerus, sangat memberatkan. Lebih baik ditiadakan,” katanya.
Menurut dia, siapa pun berhak mencalonkan Kuwu. Seandainya uang pung tidak ada, maka banyak orang yang berhak, dan sanggup menjadi calon Kuwu Desa Bakung Lor. Kalau sampai diadakan, dianggap menjadi budaya tidak bagus.
Katanya, di Bakung Lor, ada dua calon kuwu. Jadi memberatkan salah satu calon yang dari kalangan bawah, bila sampai adanya uang pung.
“Jelas sangat dirugikan sekali, terjadi tekanan psikis kepada salah satu calon dari kalangan bawah. Merasa salah satu calon itu terintimidasi, terintervensi,” ujarnya.
Menurut Makruf, masalah uang pung itu tidak ada sangkut pautnya dengan warga. Tapi adanya kesepakatan antara calon Kuwu.
“Ketika dari salah satu calon Kuwu itu tidak menyepakati, maka tidak ada uang pung untuk Pemilihan Kuwu tersebut,” jelasnya.
Ia menilai tindakan para ibu-ibu yang datang ke desa, diduga adanya indikasi dorongan dari Timses salah satu calon. Masyarakat digiring agar melakukan tindakan aksi tersebut, sehingga memberatkan calon Kuwu yang dari kalangan bawah. (Ghofar)


















































































































Discussion about this post