KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan tiga tersangka yakni M, IJ dan NF dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah pada tahun 2023-2024.
Penetapan itu, telah melalui rangkaian proses penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Ketiganya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto menyampaikan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli perhitungan kerugian negara, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.073.975.000. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang.
“M, IJ dan NF diduga kuat melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Brian, Selasa (19/11).
Dugaan korupsi ini, lanjut Brian, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang.
“Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” ungkap Brian. (Ali)
Discussion about this post