MAJALENGKA, (FC).- Iyus Rustama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Sukawera, Wawan kini dinyatakan sudah bebas. Iyus resmi bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu bulan sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.
Terdakwa Iyus bebas dari Lapas Kelas II B Majalengka pada Minggu (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Ya betul yang bersangkuta telah bebas pada hari Minggu kemarin,” ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan kepada wartawan, Senin (27/2).
Sebelumnya, hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Jumat (27/1), membuat Iyus harus menjalani hukuman di Lapas Majalengka. Iyus dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban dalam hal ini kepala desa dan dihukum 1 bulan penjara.
Saat itu, vonis yang diberikan kepada Iyus justru mengundang reaksi dari warga khususnya yang menyaksikan langsung peristiwa yang diduga penganiayaan terhadap kepala desa. Para warga mengaku heran dengan kasus yang dialami warganya. Pasalnya, banyak saksi yang melihat yang bersangkutan tidak melakukan penganiayaan, namun justru menyeretnya ke penjara.
Rijal (39), salah satu warga sekaligus saksi mata, mempertanyakan pasal penganiayaan ringan yang membuat Iyus ditahan di Lapas itu. Warga beralasan, saat kejadian keributan antara Iyus dengan sang kepala desa setempat pada tanggal 12 Desember 2022 malam itu, terpidana tidak melakukan penganiayaan apapun.
“Banyak saksi yang melihat bahwa tidak ada penganiayaan. Kalau Mang Iyus mengucapkan kata-kata yang disebut kasar, iya. Tapi nggak ada penganiayaan. Terus sekarang Mang Iyus dipenjara dengan tuduhan melakukan penganiayaan ringan. Ini yang aneh,” ujar Rijal saat dikonfirmasi wartawan saat itu, Senin (30/1).
Dijelaskannya, saat kejadian, kepala desa Wawan itu, memang sempat terjatuh dari sepeda yang dikendarainya. Namun, hal itu bukan karena ada kontak pisik dengan Iyus.
“Saat cekcok itu, Kuwu memang terjatuh. Tapi itu bukan karena ada pukulan atau kontak pisik lainnya dengan mang Iyus. Saat itu, Kuwu datang dengan mengendarai sepeda dan pakai Sarung. Mungkin dia terserempet sarung, jadi jatuh,” ucapnya.
Warga lainnya, Mus (40) menyebut, banyak kejanggalan saat dirinya ikut langsung menjadi saksi dalam sidang pengadilan saat itu. Sebelum sidang dimulai, pihak korban meminta untuk mediasi perdamaian. Namun kenyataannya sidang itu tetap digelar.
“Jadi banyak kejanggalan, seperti tidak adanya surat panggilan untuk sidang, lalu adanya permintaan mediasi dengan bahasa tahu beres sebelum sidang, terus juga ada intervensi bahwa harus mengakui perbuatannya,” jelas Mus.
Kondisi seperti itu, membuat ia merasa prihatin dengan apa yang dialami Iyus. Sehingga, saat ini ia hanya berharap Iyus bisa menerima semuanya dengan lapang dada dan bisa diambil hikmahnya.
“Prihatin mah prihatin, tapi ya gimana sudah divonis Iyus tetap dipenjara, kami taat hukum serahkan semuanya ke pihak berwajib dengan harapan Iyus tabah dengan semuanya,” katanya. (Munadi)
















































































































Discussion about this post