KOTA CIREBON, (FC).- Pada aksi demo ratusan buruh di depan Balaikota dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Senin (2/11), selain menuntut dicabutnya UU Omnibus Law, massa juga menolak keputusan pemerintah pusat dan provinsi terkait penetapan UMR.
Pasalnya, pada ketetapan tersebut dirasa merugikan buruh, karena tidak ada kenaikan upah pada tahun depan.
Menanggapi hal ini, Walikota Cirebon Nashrudin Azis yang turun langsung menemui pendemo, menyatakan sepakat dan mendukung tuntutan para buruh ini.
Bahkan secara tegas hal itu dituangkan dalam surat yang akan dilayangkan ke pemerintah pusat dan provinsi.
“Saya setuju dengan tuntutan teman-teman buruh yang menyuarakan aspirasinya. Untuk itu, saya sudah menandatangani surat resmi tuntutan buruh, nanti saya akan sampaikan sendiri ke Jakarta dan Bandung. Nanti penyerahan surat ini akan kami publikasikan, ini sebagai bentuk dukungan kami,” tegasnya.
Sementara Kadisnaker Kota Cirebon, Abdullah Syukur memahami tuntutan buruh ini. Pihaknya merencanakan pada pekan depan akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan membahas Upah Minimum Kota (UMK).
Meski Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan aturan UMR, namun pihaknya tidak ingin tergesa-gesa memutuskan.
Dikatakan Syukur, penetapan UMK 2021 harus ada kesempatan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, perwakilan pekerja, organisasi buruh dan akademisi. Setelah mendapat persetujuan baru akan memutuskan.
“Iya menanggapi tuntutan buruh, kami akan rapat dengan dewan pengupahan. Hasilnya seperti apa nanti akan disampaikan,” ucapnya.
Setelah disepakati, pihaknya akan membuat draft surat edaran yang ditandatangani Walikota Cirebon. Kemudian tahap selanjutnya sosialisasi ke dunia kerja seperti perusahaan dan pusat perbelanjaan.
Ia mengingatkan bahwa Kota Cirebon adalah kota perdagangan dan jasa bukan kota industri. “Kalau sudah sepakat baru dibuat draft surat edaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia. Surat Edaran yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Para Menteri, Apindo dan Serikat Buruh ini berisi tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Sayangnya, dalam surat edaran tersebut tidak ada kenaikan UMR. Alias sama saja dengan tahun 2020. Pandemi Covid-19 menjadi latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini. (Agus)