KOTA CIREBON, (FC).- Sejak telah diserahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 Februari 2020 lalu, rupanya menuai pro-kontra. Bahkan diwarnai dengan berbagai aksi demonstrasi diberbagai daerah.
Sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, bagaimana Pemkot Cirebon dalam hal ini Disnaker untuk melakukan sosialisasi UU ini?
Kadisnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja setelah turun surat resmi dari bagian hukum setda.
Diakuinya, walikota sudah meminta SKPD terkait, termasuk Disnaker untuk segera melakukan sosialisasi UU ini.
“Sementara ini surat dari bagian hukum setda belum turun. Nanti setelah diterima, kami langsung bergerak untuk sosialisasi,” jelas Syukur kepada FC, Senin (19/10).
Pelaksanaan sosialisasi ini, lanjutnya, juga akan menggandeng seluruh organisasi yang langsung berhubungan dengan pekerja. Sehingga akan lebih efektif dalam penyampaiannya.
Material sosialisasi bisa berupa selebaran berisi informasi yang benar mengenai UU Cipta Kerja kepada para buruh atau pekerja.
Bisa juga pihaknya akan mendatangi perusahaan-perusahaan, untuk menyampaikan UU Cipta Kerja secara langsung kepada buruh. Intinya, sosialisasi ini bisa sampai dengan utuh kepada buruh.
Disebutkan mantan Kadis LH ini, jumlah perusahaan di Kota Cirebon mencapai 1.515 perusahaan. Memang ada pengurangan 3 perusahaan, namun ini karena adanya pergantian pemilik atau manajemen dan ada yang tidak berproduksi lagi di Kota Cirebon.
“Jumlah perusahaan di Tahun 2018 ada 1.519, Tahun 2019 menjadi 1514, berkurang 4 perusahaan,” cetusnya.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, lanjutnya, para pengusaha dan pekerja dapat memahami aturan ketenagakerjaan. Sehingga dapat meminimalisasi kemungkinan adanya permasalahan.
“Harapan kami, antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik. Jangan sampai timbul permasalahan bahkan hingga demo, sebab semua masalah terkait ketenagakerjaan dapat diselesaikan lembaga kerja sama tripartit,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post