KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dinilai menjadi kunci agar program yang dibiayai DBHCHT tidak tumpang tindih.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, saat membuka Rapat Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (25/6).
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah melakukan evaluasi pelaksanaan DBHCHT Tahun Anggaran 2025 sekaligus membahas rencana penggunaan anggaran untuk tahun 2026.
Hendra menyebutkan, DBHCHT merupakan sumber pendanaan yang sangat penting di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemanfaatannya harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.
“DBHCHT ini merupakan anugerah di tengah kondisi fiskal yang tidak mudah. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar disesuaikan dengan visi dan misi daerah, RPJMD, serta rencana strategis masing-masing perangkat daerah penerima manfaat,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh OPD penerima DBHCHT harus menyusun program yang sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah sangat diperlukan agar tidak ada program serupa yang dijalankan oleh lebih dari satu OPD.
“Jangan sampai ada kegiatan yang sama atau overlapping karena berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, seluruh rencana kegiatan harus dikomunikasikan dan disinergikan melalui forum koordinasi ini,” katanya.
Selain membahas program kegiatan, rakor juga menjadi sarana penyamaan persepsi terkait regulasi yang menjadi dasar penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026.
Hendra meminta seluruh OPD memahami dan memedomani aturan yang berlaku agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari berbagai persoalan hukum maupun administratif.
“Potensi masalah dapat diminimalkan apabila seluruh pihak memahami regulasi yang menjadi dasar penggunaan anggaran. Karena itu, aturan yang ada harus dipelajari dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.
Ia berharap penggunaan DBHCHT ke depan dapat semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menjelaskan bahwa masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada penggunaan DBHCHT tahun sebelumnya.
Menurutnya, salah satu penyebab Silpa berasal dari program pembibitan tembakau yang tidak dapat terealisasi sepenuhnya sehingga sejumlah anggaran tidak terserap.
Selain itu, terdapat pula sisa anggaran dari program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang tidak seluruhnya dapat disalurkan karena proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
“Data calon penerima harus melalui proses verifikasi dan validasi. Ketika setelah diperiksa ternyata ada yang tidak memenuhi syarat, maka bantuan tidak dapat diberikan dan anggarannya menjadi Silpa,” jelas Dadang.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional alokasi DBHCHT mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Penurunan tersebut rata-rata mencapai sekitar 47 persen.
Meski demikian, Dadang menilai keberadaan DBHCHT tetap memiliki peran penting dalam membantu kemampuan fiskal daerah, terutama untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Walaupun mengalami penurunan, DBHCHT tetap sangat membantu daerah dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang telah direncanakan pemerintah,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post