KUNINGAN, (FC).- Walaupun tanpa kehadiran pihak teradu yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, Nuzul Rachdy. Proses Persidangan Kode Etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait kasus “Diksi Limbah” dengan agenda pengambilan keputusan tetap dilaksanakan, Senin (2/11).
Pantuan FC, proses persidangan sempat molor sekitar 4 jam dari yang telah dijadwalkan yaitu jam 09.00 WIB, dikarenakan menurut pihak BK untuk memberikan waktu kepada pihak Nuzul Rachdy untuk hadir di persidangan sampai maksimal 3 jam dari jadwal yang sudah ditentukan.
Usai ditunggu, dan pihak Nuzul Rachdy tetap tidak terlihat kehadirannya. Sekitar pukul 13.00 WIB, BK menggelar persidangan dan menghasilkan surat keputusan yang isinya merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatan selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, Ujang Kosasih dan Kokom Komariah, saat memberikan keterangan menjelaskan bahwa BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.
“BK melaporkan kepada kami, pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK, saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan,” jelas Deis, sapaan akrab Dede Ismail.
Deis menjelaskan, Pimpinan DPRD akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Baru setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.