“Setelah Bamus memutuskan jadwal pelaksanaan paripurna, nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, itu akan ditentukan dalam paripurna tersebut,” tandasnya.
Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD itu, kata Deis, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat, tiga pimpinan DPRD akan mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK.
Sementara itu, beberapa saat sebelum keluarnya putusan BK, bertempat di ruang fraksi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dede Sembada didampingi seluruh anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan selain Ketua DPRD, Nuzul Rachdy dan Wakil Ketua BK, H Purnama memberikan keterengan kepada awak media terkait Persidangan Kode Etik BK DPRD Kuningan.
Menurut Dede Sembada, sikap Fraksi PDI Perjuangan selama ini menghormati proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan, sebagaimana yang disampaikan pada saat Rapat Paripurna sebelumnya, pihaknya berharap agar BK dalam menjalankan tugasnya profesional dan teliti sehingga menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
“Sebagaimana di dalam ketentuan peraturan kode etik ada yang disebut azas keadilan dan azas obyektifitas, azas keadilan termasuk memperhatikan juga pendapat para ahli. Dan dari sisi obyektifitas tentunya dalam persidangan BK nanti dapat digali fakta-fakta dalam persidangan baik dalam bentuk kesaksian maupun alat bukti lainnya termasuk pembelaan dari pihak teradu,” ujar pri yang akrab disapa Desem ini.
Pihaknya berharap putusan BK kepada Nuzul Rachdy dapat diberikan putusan ringan, mengingat perbuatan yang dilakukan atas dasar ketidaksengajan dan perbuatan yang tidak dilakukan secara berulang.
Menurut Desem, ketidakhdiran Ketua DPRD sebagai pihak teradu dalam persidangan hari ini dikarenakan tidak mendapatkan undangan panggilan dari Badan Kehormatan.
Namun, alasan ketidakhadiran Nuzul Rachdy dikarenakan tidak mendapatkan undangan oleh BK dibantah keras oleh salah satu perwakilan pengadu yang diwawancara usai menghadiri persidangan.
Menurutnya, pihaknya juga sama tidak mendapatkan undangan, namun dalam sidang terakhir sudah diumumkan oleh hakim, dengan diumumkan tersebut berarti sah sebagai undangan.
“Dimana-mana sidang, tanpa ada undangan dengan diumumkan oleh hakim itu adalah sah, pada saat sidang terakhir diumukan kita akan sidang tanggal 2, jam sekian di BK, maka itu adalah sah undangan secara resmi,” tandasnya. (Bambang)














































































































Discussion about this post