KAB. CIREBON, (FC).- Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak seperti diinstruksikan Mendagri tidak berpengaruh pada tahapan Pilkades (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, jadwal tahapan Pilwu serentak yang sudah ditetapkan masih bersifat administratif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus
Rusmana melalui Kabid Administrasi dan Pemerintah Desa, Aditya Arif Maulana.
Sebagaimana surat Mendagri, Pilkades Serentak akan ditunda selama dua bulan dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Menurutnya, dalam surat tersebut, pada poin 5 secara spesifik Mendagri memerintahkan Bupati dan Wali Kota yang daerahnya akan melaksanakan Pilkades tahun ini, agar memperhatikan tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ia menyebut, bahasa yang tertulis dalam surat Mendagri tersebut masih sama seperti surat edaran sebelumnya.
Dalam surat Mendagri kali ini, kata dia, ada warning bagi Bupati dan Wali Kota agar tidak melaksanakan tiga tahapan Pilkades hingga tanggal 9 Oktober mendatang.
Ketiga kegiatan itu yakni pengambilan nomor urut calon, kampanye dan pemungutan suara.
“Jadi itu sudah warning, tiga kegiatan itu jangan diselenggarakan dulu sampai dua bulan kedepan terhitung dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober,” kata Aditya, Rabu (11/8).
Ia menjelaskan, di Kabupaten Cirebon sendiri jadwal tahapan Pilwu yang sudah ditetapkan sampai bulan Oktober baru pada tahap penyaringan dan penjaringan calon oleh panitia.
Artinya, sambung Adit sapaan akrabnya, proses tersebut masih desk by desk yang tidak menimbulkan potensi kerumunan alias masih proses administratif.
Sementara tiga tahapan Pilwu seperti dijelaskan dalam surat Mendagri tersebut, pelaksanaannya di Kabupaten Cirebon berada di tanggal 16 Oktober.
Artinya, tiga tahapan yang menjadi warning Mendagri tersebut terlewatkan karena batas penundaannya sampai tanggal 9 Oktober.
“Nanti kita tunggu sampai 9 Oktober, kita tunggu tahapannya. Seperti yang sudah dijelaskan dalam surat tersebut, pengundian nomor urut calon itu memang ada potensi kerumunan disitu, itu kita jadwalkan di bulan Oktober tapi sekitar tanggal 14 atau 16. Jadi dengan ditunda 2 bulan itu, untuk sementara belum berpengaruh karena jadwal yang kita tetapkan masih sampai administratif,” kata Adit.
Kendati demikian, lanjut Adit, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Bupati untuk membahas tahapan Pilwu selanjutnya diluar ketentuan surat Mendagri tersebut. Karena, pada tahapan pengundian nomor urut calon atau tahapan yang dimulai pada tanggal 16 Oktober dan seterusnya memang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Ghofar)













































































































Discussion about this post