MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Surat edaran itu mengatur ketentuan untuk tetap menjaga mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, terkait kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan.
Dalam salah satu poinnya, seluruh pusat perbelanjaan di Majalengka diharapkan dapat menerima pengunjung hanya dengan 50 persen dari jumlah kapasitas.
Jam operasional nya pun hanya dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB atau 12 jam.
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diperkenankan datang ke mall,” ujar Karna dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (11/8).
Sementara, dalam aturan itu bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan sementara ditutup.
Seorang pengelola pusat perbelanjaan, Dede Aryana mengatakan, pihaknya berkomitmen atas apa yang telah menjadi kebijakan pusat, provinsi maupun pemerintah daerah.
Disampaikannya, pihaknya pun melakukan pengetatan pengunjung dengan menerapkan 50 persen dari jumlah kapasitas gedung.
“Penerapan itu dilakukan dengan cara mengontrol dari awal pintu masuk dan imbauan dan tindakan jika kapasitas sudah melebihi 50 persen,” ujar Dede selaku Humas Toko sandang terbesar di Majalengka.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penerapan jaga jarak terutama di titik-titik keramaian seperti di tempat pembayaran.
Dede juga menyampaikan, imbauan terus dilakukannya melalui pengeras suara secara berkala.
“Sesuai aturan yang ada, kami juga menutup wahana bermain anak yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan terus imbauan prokes dilakukan berupa audio secara berkala,” ucapnya.(Munadi)













































































































Discussion about this post