KUNINGAN, (FC).- Upaya mensukseskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 dalam pengembangan desa wisata, menjadi agenda yang terus dikampanyekan kepada masyarakat oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahmantika.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ika Siti Rahmantika mendorong adanya peningkatan partisipasi warga dalam pengembangan potensi wisata lokal yang ada di tengah masyarakat.
Hal itu, disampaikan Ika Siti Rahmantika saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Aula Hotel Purnama Mulia Cigugur, yang menghadirkan puluhan PAC PDIP Kuningan, Minggu (16/2/2025).
Ika menyampaikan, upaya mendorong pengembangan desa wisata dilaksanakan melalui pembinaan kepada pemerintah desa dalam rangka pencanangan desa wisata, pembinaan kepada desa wisata dalam rangka pengembangan desa wisata, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian dan penetapan desa wisata, dan fasilitasi pengembangan potensi desa wisata.
“Kita perlu melakukan pembinaan pengelolaan, pengorganisasian dan pembangunan desa wisata. Serta pembinaan untuk pelestarian tradisi, kesenian, budaya dan kearifan lokal desa wisata dan pembinaan untuk pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan, atau semua terintegrasi,” jelas Ika.
Bagi Ika, Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata ini penting disebarluaskan karena bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Ini berdampak positif untuk masyarakat dan berdampak pada bidang lain. Dengan adanya desa wisata diharapkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, misalnya di desa wisata itu mau tidak mau UMKM, dan ekonomi kreatif tentu akan berkembang,” ungkap Ika.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang juga Plt. Ketua DPC PDIP Kuningan menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD provinsi Jawa Barat Ika Siti Rahmantika melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Desa Wisata.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bu Ika yang selalu melibatkan kader partai dalam agenda sosialisasi Perda,” kata Zul.
Bagi Zul, kegiatan ini adalah satu bukti bahwa Ika Siti Rahmantika memang tidak bisa lepas dari partai dan dia selalu menyatu pada kegiatan dengan kepala desa dengan kepala dinas lalu melibatkan kader partai,” ungkap Zul.
“Inilah yang kita harapkan, bahwa petugas partai yang ditugaskan di Legislatif itu bagaimanapun juga harus membawa partai dan dalam hal ini semua PAC PDIP diundang dalam rangka sosialisasi peraturan daerah ini pun juga sebagai pembelajaran untuk para PAC bawa Perda yang akan dan sudah ditetapkan ini harus diketahui oleh semua masyarakat termasuk kader partai,” jelas Zul.
Bagi Zul, langkah yang dilakukan Ika Siti Rahmantika sebagai kader PDIP harus menjadi contoh bagi anggota DPRD kabupaten.
“Ya kalau dalam hal melaksanakan Reses atau Sosper seperti sekarang ini segala untuk selalu bisa melibatkan kader partai,” pungkasnya. (Ali)
Discussion about this post