MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Majalengka sampai saat ini masih menunggu aturan resmi terkait wacana pemerintah pusat penerapan sistem kerja tiga hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Gatot Sulaeman menegaskan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Pemerintah Pusat masih ditunggu.
“Baru tahu dari media. Kalau pun diterapkan, kemungkinan hanya berlaku bagi pekerjaan yang bisa dilakukan dari mana saja menggunakan teknologi dan sistem yang sudah tersedia,” ujar Gatot, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Gatot, kesiapan infrastruktur di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tantangan utama dalam penerapan sistem kerja tiga hari.
Saat ini, hanya OPD tertentu seperti BKPSDM dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang siap.
“Untuk hal ini belum dipetakan, OPD mana yang bisa menggunakan sistem dan aplikasi, serta OPD mana yang tetap harus melayani secara langsung. Di BKPSDM dan Kominfo, infrastruktur sudah siap, tetapi belum tentu di OPD lain,” jelasnya.
Gatot menambahkan, pekerjaan tertentu seperti pemeriksaan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mungkin bisa dilakukan dari rumah, tetapi harus didukung dengan sistem yang terkoneksi ke seluruh OPD.
Sementara itu, Pj Sekda Majalengka, Aeron Randi menyebut, sistem kerja tiga hari bukanlah hal baru, karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.
“Kita punya pengalaman serupa saat Covid-19. Misalnya di Bapenda, staf yang masuk kantor hanya sebagian, selebihnya bekerja di luar melakukan penagihan. Hasilnya tetap efektif, terbukti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak meningkat,” ujar Aeron.
Menurutnya, yang terpenting dalam sistem kerja adalah output, bukan sekadar ritme masuk kerja.
Jika kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Pusat, maka harus tetap menjamin capaian target kerja tanpa mengurangi kualitas layanan publik, terutama bagi sektor yang melayani masyarakat secara langsung seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Kecuali pelayanan yang harus berhadapan dengan Masyarakat ya seperti Puskesmas, Rumah Sakit itu harus tetap dilaksanakan seperti biasa,” pungkasnya. (Munadi)
Discussion about this post