KAB. CIREBON, (FC).- Dalam persidangan kasus penjualan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari Senin (8/1) dijelaskan saksi bahwa oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon meminta dana kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk perawatan kendaraan dinas pimpinannya.
Hal tersebut menjadi pertanyaan kuasa hukum LT salah satu terdakwa kasus penjualan aset Perumda Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon, Erdi D. Soemantri, seandainya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kota Cirebon apa dampaknya?
“Sudah separah itukah Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Cirebon, seandainya Pemkot Cirebon tidak memenuhi permintaan tersebut apa dampaknya? Apakah ada skenario lain jika tidak dipenuhi? Masih banyak pertanyaan lain dalam pikiran Kami terhadap perilaku oknum tersebut,” ujar Erdi melalui telepon selulernya, Rabu (11/1).
Erdi menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi antara lain disebutkan, ada biaya operasional pihak ketiga, membantu biaya perkara. Seluruh anggaran tersebut diambil dari hasil penjualan potongan besi – besi mesin pompa riol milik Perumda Tirta Girinata Kota Cirebon.
“Dalam BAP saksi sangat lengkap uraian dan nilainya untuk keperluan pihak ketiga. Kenapa BAP tersebut tidak diungkap dalam dakwaan, sepertinya ada yang disembunyikan,” katanya.
Fakta persidangan juga menyebutkan, lanjut Erdi, bahwa barang yang disangkakan terhadap kliennya adalah barang yang sudah tidak terpakai, sedangkan barang yang masih layak (bagus) tidak disebutkan dalam BAP pemeriksaan. Sepertinya JPU enggan untuk mengungkap hal tersebut.
“Saksi juga menyatakan bahwa yang diributkan adalah barang yang sudah tidak layak pakai nilainya hanya Rp93 juta, sedangkan nilai yang dilaporkan pihak Perumda Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon adalah Rp21 miliar, berubah menjadi Rp19 miliar, kemana sisanya?” paparnya.
Karena hal tersebut, Erdi menambahkan, pada saat kliennya menjabat sebagai Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon pompa riol tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
“Anehnya barang yang tidak diketahui keberadaannya pada saat klien Kami menjabat sebagai kepala bidang menjadi tanggung jawabnya. Adakah yang mengatur skenario kasus penjualan aset Perumda Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon?” tuturnya.
Sementara itu, JPU kasus penjualan aset Perumda Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon, Renanda saat rehat sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/1), mengatakan bahwa pihaknya tidak menutupi penggunaan anggaran yang digunakan untuk lembaganya.
“Semuanya ada di BAP dan saksi dalam sidang juga menjelaskan semuanya. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ujarnya. (Bagja)
Discussion about this post