MAJALENGKA, (FC).– Polres Majalengka berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menyimpan uang palsu (upal) sebanyak 93 lembar atau senilai total Rp9,3 juta. Tersangka sendiri berinisial YYH (43) warga Kabupaten Bogor.
“Pelaku dibekuk petugas saat berada di Polsek Kasokandel, Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, Rabu (2/2).
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kasokandel pada 6 Januari lalu, bahwa tersangka patut diduga telah menyimpan sejumlah uang palsu.
“Saat itu tersangka sedang menemani suaminya yang tengah tersangkut perkara lainnya. Setelah dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 93 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan 100 ribu,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 26 ayat (2) Jo pasal 36 ayat (2) UU No 7, tahun 2011, tentang mata uang.
“Sehingga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kepala Polres Majalengka, saat membeberkan kasus tindak pidana uang palsu. (Munadi)














































































































Discussion about this post