“Kalau PUS tidak terima atas penutupan tersebut, kami mempersilakannya untuk melakukan gugatan. Kami siap digugat, akan buktikan nanti di pengadilan. Kami juga punya tanggung jawab moral terhadap pemkot,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum PT Prima Usaha Sarana (PUS) Ferry Ramadhan membantah keras disebut sebagai anak perusahan dari PT Toba Sakti Utama (TSU). Karena PUS itu merupakan legal person dan tidak ada penyertaan modal dari TSU ke PUS. Sehingga klaim TSU adalah tidak benar adanya.
Ferry menyebutkan, kliennya yakni komisaris PUS ikut mengeluarkan dana untuk pembangunan GTC yang totalnya menelan biaya Rp16 miliar pada Tahun 2009. Namun atas permintaan kliennya, berapa nilai dana yang dikeluarkan tidak mau disebutkan.
Baca Juga: Perubahan PD Pasar Menjadi Perumda Dapat Kembangkan Usaha Lebih Luas
Jadi, pihaknya minta kepada TSU untuk membuktikan jika perusahaan tersebut memang membiayai pembangunan saat GTC dibangun, melalui sistem kerja sama building operational transfer (BOT) dengan PD Pasar.
“Klien kami adalah korban dari Frans Simanjuntak. Yang merupakan anak dari Ramli Simanjuntak selaku Direktur TSU. Pak Wika tidak begitu paham bagaimana mekanismenya. Oleh Frans diiming-imingi keuntungan agar mengeluarkan dana untuk pembiayaan pembangunan GTC,” sebutnya.
“Kami juga menyesalkan rencana penutupan GTC dan arogansi dari TSU. Bila itu terjadi, kami akan membawa ke ranah hukum,” tandasnya. (gus)
















































































































Discussion about this post