Diceritakannya, pada Tahun 2009 TSU membangun GTC dengan bekerjasama melalui kesepakatan berupa Building Operational transfer (BOT) dengan Perumda Pasar Berintan. BOT ini dijalankan selama 25 tahun atau dari Tahun 2009 hingga tahun 2034. Sesaat setelah dibangun, TSU menyerahkan pengelolaan manajemen terhadap PUS.
“Kami tegaskan, yang diserahkan kepada PUS bukan pengelolaan, tapi hak tapi pengelolaan manajemen saja. Kami sendiri sudah melayangkan somasi yang pertama dan yang kedua kepada PUS yang isinya jika tidak dapat menyelesaikan persoalan kerusakan gedung dan lainnya, maka kami akan ambil alih kembali,” tegasnya.
Eka juga mengatakan, PUS tidak menjalankan UU Perusahaan di mana posisi direktur tidak dijalankan. Tetapi perannya diambil alih oleh komisaris PUS, saudara WT. Sedangkan direktur dari PUS adalah Frans Simanjuntak yang merupakan anak dari Ramli Simanjuntak selaku Direktur TSU.
Pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana, yaitu penggelapan uang perusahaan, karena PUS tidak pernah melakukan laporan neraca keuangan, juga tidak pernah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Segera pihaknya akan menutup dahulu GTC guna melakukan perbaikan gedung dan pembentukan manajemen baru. Dan meminta maaf kepada para tenant yang masih menyewa untuk mengalihkan usahanya. Karena tenant yang ada kontraknya itu dengan PUS bukan dengan pihaknya. Semua tenant yang ada sudah disurati, termasuk Samsat.
















































































































Discussion about this post