KOTA CIREBON, (FC).- Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan Kota Cirebon dalam sehari pada Rabu (15/7) menerima dua kali kunjungan study banding, yaitu dari DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Indramayu.
Direktur Umum Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Akhyadi mengatakan, kunjungan tersebut adalah dalam rangka membahas tentang tata kelola perusahaan daerah (PD) Pasar.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2017, mengamanatkan perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda.
“Karena (pasar di kab. Bogor) disana belum berbentuk PD, masih dibawah dinas, jadi kesini menanyakan kaitan tentang PD,” kata Akhyadi kepada FC, Kamis (16/7).
Sedangkan kunjungan DPRD Kabupaten Indramayu adalah dalam rangka konsultasi perubahan badan hukum dari PD Pasar menjadi Perumda Pasar.
“Kita juga sebelumnya berbentuk PD Pasar, tapi kemudian ketika muncul PP 45 tahun 2017 kita menjadi perusahaan umum daerah (Perumda),” ujarnya
Perbedaan antara Perumda dengan Perseroda itu sendiri antara lain dari penyertaan modal dan saham.
“Kita mengambilnya Perumda karena sahamnya mutlak pemerintah daerah. Kalau Perseroda memungkinkan pemegang sahamnya dari pihak luar (swasta),” jelasnya
Dengan perubahan nomenklatur badan hukum dari PD Pasar Berintan menjadi Perumda Pasar Berintan, maka perusahaan daerah yang bergerak di bidang perpasaran itu kini dapat mengembangkan usahanya lebih luas lagi.
“Ada kelebihan-kelebihan dari PD ke Perumda. Kelebihannya selain pasar juga bisa dimanfatkan selama pasar tradisionalnya masih ada dibawahnya, bisa dibikin bioskop, swalayan, rumah sakit, yang penting kajiannya sesuai dengan harapan pemda,” jelas Akhyadi.
Akhyadi lantas mencontohkan seperti pengembangan usaha yang sudah dilakukan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon yaitu Gunungsari Trade Center (GTC) di area Pasar Gunungsari dan Pusat Grosir Cirebon (PGC) di area Pasar Pagi.(Andriyana)
Discussion about this post