KAB. CIREBON, (FC).- Diera adaptasi kebiasaan baru (AKB). Bupati Cirebon telah memperbolehkan masyarakatnya menyelenggarakan pesta pernikahan (hajatan,-red). Namun tetap dengan catatan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Selain wajib mengedepankan protokol kesehatan di area publik (hajatan,-red). Juga yang paling penting adalah mengantongi surat pernyataan permohonan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan.
“Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak melarang kegiatan hajatan, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan yang wajib mereka patuhi. Seperti jam operasional, kita batasi mulai dari jam 08.00 -17.00 WIB,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Tibumtranmas, Iman Sugiharto kepada wartawan, kemarin
Kemudian, lanjut Iman, mereka juga yang pertama adalah mengajukan permohonan untuk memberikan batasan yang mereka lakukan, kalau mereka setuju dan sepakat menandatangani surat pernyataan tersebut maka akan diberikan surat persetujuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
“Bukan hanya hajatan, tapi seminar dan lainnya wajib mengantongi surat pernyataan permohonan terlebih dahulu, baru kegiatan tersebut bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ditambahkan Iman, teknis permohonan yang pertama adalah pemohon mengajukan secara tertulis dengan dilengkapi photo copy KTP, surat pernyataan bersangkutan untuk mau melaksanakan protokol kesehatan, kemudian kedua layout kegiatannya lokasi dimana dan kapan.
“Nah setelah kami terima, akan kami cek dan survey apakah memang tempat itu layak untuk diberikan persetujuan melaksanakan kegiatan atau tidak. Dan baru setelah itu kita keluarkan.
Jika tidak mengantongi pada dasarnya masyarakat kita tertib, cuma yang perlu diperhatikan adalah komitmen mereka saat mengajukan permohonan apa yang mereka lakukan setelah mendapatkan permohonan tersebut,” terangnya.
Saat disinggung ada biaya untuk memproses surat pernyataan permohonan penyelenggaraan hajatan ataupun lainnya, pihaknya secara tegas permintaan persetujuan permohonan tidak dipungut biaya. “Untuk surat permohonan persetujuan tidak dipungut biaya, karena itu bagian dari pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegasnya. (Ghofar)
Discussion about this post