KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 9 dari 734 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon positif HIV-AIDS setelah dilakukan pemeriksaan Voluntary Counseling and Testing (VCT) atau tes untuk mengetahui status HIV, di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/6).
“Sampai dengan Jumat (16/6) sore, dari total 734 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, sementara yang pasti sebanyak 9 orang dinyatakan positif. Tapi kita masih menunggu pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Puskesmas penyangga atau terdekat dengan Lapas,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Sartono melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (16/6) sore.
Dikatakan Sartono, selain VCT yang nantinya akan dilakukan rutin per enam bulan sekali, di Lapas juga akan dilakukan skrining pemeriksaan penyakit tidak menular (PTM).
“Mengapa? Karena sasarannya (warga binaan) pasti akan berubah, karena mereka itu dengan kebiasaan masing-masing. Juga, karena mereka ada yang keluar dan ada yang masuk,” kata Sartono.
Menurutnya, semua orang yang sudah dinyatakan positif dari hasil pemeriksaan, otomatis wajib dipenuhi hak-haknya. Mulai dari dia mendapatkan ARF secara rutin.
“Karena kalau sudah teridentifikasi positif itu dia harus minum obat seumur hidup, tidak ada kategori sembuh dan tapi dia harus dimudahkan akses ARF-nya,” ungkapnya.
Dikatakan Sartono, untuk mengakses ARF-nya semua diarahkan ke RSUD Arjawinangun. Jadi jelas dia, untuk warga binaan yang dinyatakan positif wajib mendapatkan perawatan, juga dukungan obat di rumah sakit.
Masih dikatakan Sartono, dia (warga binaan) juga punya hak konseling, nanti ada konselor. Karena yang bisa membuka status dia adalah konselor.
Tapi, tidak semua orang boleh mengetahui statusnya orang itu, hanya konselor yang bisa menyampaikan itu. Akan tetapi pihak Lapas juga harus tahu. Karena ini dalam satu ruangan. “Lapas harus tahu karena untuk mengantisipasi, mencegah, paling tidak menutup mata rantai penularan dari orang yang sudah dinyatakan positif.
Tapi bukan berarti statusnya harus dibuka pada teman-temannya, meskipun cepat atau lambat akan tahu juga tapi bukan dari kita, mereka hanya menduga saja tapi tidak boleh diumumkan,” jelasnya.
Yang ketiga, masih dikatakan Sartono, warga binaan yang positif harus dipantau secara rutin, termasuk pemeriksaan lab-nya juga harus rutin.
“Bisa saja kita lakukan pengobatan terus besoknya dia pulang (bebas), itu harus dipantau, punya keluarga enggak, terus viral load-nya naik apa turun. Karena misalnya setelah pulang dia ingin punya anak, diukur viral load-nya, apakah naik apa turun. Kalau turun kan gak boleh, makanya dipantau,” katanya.
Lebih jauh disampaikan Sartono, idealnya yang positif sudah mulai dipisahkan. Tetapi penularannya tidak melalui udara, tapi melalui hubungan, bisa hubungan seks.
“Kelihatannya di dalam satu sel tidak ada yang hubungan sesama jenis. Karena kan penularan bisa lewat cairan sperma, cairan vagina, melalui darah atau melalui jarum suntik karena ada penggunaan yang berulang,” ucapnya.
“Kalau lapas, rasanya untuk dipisahkan sih tidak harus, tapi untuk antisipasi, kalau memungkinkan dipisahkan. Kalau dicampur, yang menjadi ketat adalah fungsi pengawasannya. Tapi tidak harus dipisah, nanti dianggapnya diskriminasi itu yang repot,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Suprihandono menyampaikan, dalam tes HIV/AIDS bagi warga binaan itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Menurut Bambang, alasan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan HIV/AIDS tersebut, karena penghuni lapas atau warga binaan merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, salah satu kelompok risiko tinggi tertular HIV/AIDS.
“Seperti diketahui, salah satu penyebaran virus HIV/AIDS adalah dengan penggunaan satu jarum suntik secara bergantian. Dan hal itu, biasanya dilakukan oleh para pecandu narkotika. Salah satunya mereka, dulu sebelum masuk sini, menggunakan jarum suntik bergantian,” kata Bambang.
Ia mengatakan, pemeriksaan tes HIV tersebut dilakukan dengan cara skrining mobile voluntary counseling and testing (VCT) dan infeksi menular seksual (IMS).
Selain Dinkes, petugas yang membantu melakukan pemeriksaan dilakukan oleh UPTD Puskesmas dari wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Palimanan.
“Sampai dengan hari terakhir, tim dari puskesmas Kabupaten Cirebon bersama tim Poliklinik Pratama Pasti Lapas Narkotika Cirebon telah menyelesaikan seluruh target yang dimaksud, yakni sebanyak 785 warga binaan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Dinkes atas terselenggaranya program tersebut di Kabupaten Cirebon. Ia berharap hasil pemeriksaan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. (Ghofar)















































































































Discussion about this post