Diakuinya, ada narapidana yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dari program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Namun orang tersebut berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Sindang, Indramayu.
“Benar kejadian di Sindang ada napi dari Lapas Kuningan melakukan tindak pidana dan diamankan oleh masyarakat. Sekarang pelakunya sudah kita amankan di Polres Indramayu,” ujarnya.
Seperti diberitakan FC, ada napi yang berulah kembali pasca-bebas dari penjara dari program asimilasi. Napi itu adalah Nur (28 tahun) warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu yang baru bebas dari Lapas Kuningan pada 2 April 2020 lalu.
Hanya berselang 8 hari sejak bebas, pada Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, Nur kembali melakukan tindak pidana penjabretan terhadap karyawan RSUD Indramayu bersama Is (35 tahun) di jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. (Agus)














































































































Discussion about this post