KEDAWUNG, (FC).- Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Pendeportasian seluruh WNA itu dilakukan selama kurun waktu 2019.
Menurut Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, M Tito Andrianto, WNA itu terbukti melanggar UU Keimigrasian. Karenanya, mereka pun terpaksa dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
“Deportasi ini sanksi bagi WNA yang melanggar,” ujar M Tito Andrianto, kemarin.
Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding 2018 yang mencapai 20 WNA. Rata-rata WNA yang dideportasi itu karena telah melanggar izin tinggal atau over stay.
Menurut dia, seluruh WNA yang dideportasi diamankan dari sejumlah daerah di Wilayah III Cirebon. “Ya tersebar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, serta Indramayu,” kata M Tito Andrianto. (ghofar)












































































































Discussion about this post