KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah aktivis hewan di Kota Cirebon turut mengapresiasi Surat Edaran Pemkot Cirebon tentang larangan jual beli daging anjing. Diharapkan langkah ini bisa turut melindungi kesejahteraan hewan.
Salah satu aktivis hewan dan anggota Cozy Fur Friends (CFF), Novita menuturkan pihaknya beserta seluruh aktivis hewan se-Cirebon raya berterimakasih kepada Pemerintah Kota Cirebon dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon.
Menurut mereka, Pemkot Cirebon sudah ikut memperjuangkan kesejahteraan hewan melalui Surat Edaran (SE) himbauan pelarangan penjualan daging anjing hidup maupun mati.
“Kami berharap dari sini langkah selanjutnya menuju pada Perda dan pemerintah juga bisa terus mengawal untuk ambil tindakan bukan sekadar menyebarkan surat himbauan,” terangnya.
Dalam hal ini, Novita beserta para aktivis hewan di kota Cirebon yang tergabung dalam CFF siap mengawal dan berkolaborasi dengan Pemkot Cirebon untuk mengawal SE ini menjadi Perda.
“Kami saat ini juga telah bermitra dengan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan siap untuk mengawal juga berkolaborasi dengan pemkot,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Elmi Masruroh menuturkan DKPPP Kota Cirebon melarang perdagangan daging anjing sebagai bahan konsumi di wilayah Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit kepada manusia yang dibawa oleh hewan tersebut.
Larangan ini tertuang dalam Surat imbauan dengan Nomor 524/1489-Bid.PP yang sudah disebarkan ke seluruh kecamatan diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.
“Anjing merupakan hewan peliharaan bukan hewan ternak dan tidak boleh diperjual belikan,” terangnya.
Dibuatnya surat imbauan ini merupakan tanggung jawab dari DKPPP Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing di masyarakat.
Sebelum SE ini diterbitkan, sebelumnya ada aduan sejumlah pihak, terkait adanya praktik perdagangan daging anjing sebagai salah satu menu yang dijual di sebuah restoran. Laporan itu terjadi pada oktober 2022 lalu.
“Pihak resto tersebut sudah tidak menjual daging anjing, kami juga kini secara rutin memantau langsung ke lapangan agar tidak ditemukan lagi adanya penjualan daging anjing,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post