KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah spanduk maupun pamflet yang berisi foto tokoh masyarakat secara masif terpasang dan tersebar di jalanan Kota Cirebon. Hal ini bisa saja dikaitkan dengan gelaran Pilkada Kota Cirebon yang sebentar lagi akan dihelat.
Padahal, tahapan Pilkada Kota Cirebon belum memasuki masa kampanye. Apalagi belum ada penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dari KPU Kota Cirebon.
Atas hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, melakukan penertiban pada seluruh spanduk yang didiga sebagai alat peraga sosialisasi dan kampanye yang terpasang di area yang dilarang.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang, namun tetap memperhatikan aturannya.
“Kami sebenarnya tidak melarang sosialisasi bebas mau dimana saja, akan tetapi ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang alat sosialisasi tersebut,” katanya, Kamis (25/4).
Lokasi yang menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.
Kemudian fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pada tiang listrik, pohon, pemasangan yang melintang yang bisa membahayakan masyarakat dan juga di taman.
“Ini memang aturan yang kita terapkan pada saat pemilu juga, selebihnya untuk pemasangan alat sosialisasi diperbolehkan,” lanjutnya.
Ia meyakini tim sukses manapun sudah paham terkait dengan tempat-tempat pemasangan alat peraga yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
“Harapannya agar semua calon melalui timsesnya jangan sampai memasang alat sosialisasi sembarangan, yang akhirnya membuat Kota Cirebon kumuh dan tidak tertib,” tuturnya.
Edi membantah, kalau penertiban tersebut sebagai alat politik bagi beberapa orang.
“Banyak calon lain yang sudah ditertibkan, ini bukan sebagai alat politik, tapi ini murni kita ingin menjaga Kota Cirebon agar tetap bersih dan tidak kumuh,” tandasnya. (Agus)