KOTA CIREBON (FC).- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan pembinaan kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).
Sebelum melakukan pembinaan, Satpol PP Kota Cirebon melakukan sosialisasi dan penertiban PGOT di sejumlah titik dan perempatan yang kerap dijadikan tempat untuk mangkal para PGOT. Dari titik tersebut, sejumlah PGOT diamankan dam diberikan pembinaan terkait peraturan yang mengatur ketertiban umum.
Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap PGOT sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
“Kami bersama petugas Satpol PP lainnya melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di beberapa titik di Kota Cirebon sekaligus melakukan pembinaan kepada PGOT,” katanya, Selasa (4/6).
Ia mengaku, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan PGOT di sejumlah tempat di Kota Cirebon, bahkan diantaranya ada yang membuat keresahan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, serta penegakan Perda yang ada,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda yang sama Pasal 20 huruf a dan e setiap orang dilarang mencari upah jasa dari pengelapan mobil, mengemis, menyanyi atau menari dengan alat musik atau tanpa alat musik, menjual barang dagangan dan usaha lainnya di jalan, persimpangan jalan, traffic light dan/atau di dalam kendaraan angkutan penumpang umum.
“Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 huruf e menyatakan, setiap orang dilarang memberi kepada pengemis, pengamen, anak jalanan, dan/atau membeli barang dan memberi upah jasa dari usaha yang ada di traffic light atau persimpangan jalan,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post