KAB.CIREBON, (FC).- Pemkab Cirebon meraih penghargaan pengelolaan DBHCHT terbaik di bidang penegakan hukum se-Wilayah Ciayumajakuning dari Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengatakan, penghargaan yang diraihnya pada tahun 2024 lalu adalah sejarah baru untuk Kabupaten Cirebon, pasalnya selama pelaksanaan operasi cukai rokok ilegal di Kabupaten Cirebon dari bulan Agustus, September dan November pihaknya berhasil menyita 624.392 batang rokok ilegal atau setara Rp824.503.520 dan kerugian negara Rp469.526.432.
“Kita optimis tahun ini target kita melebihi seperti tahun lalu,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi, Selasa (15/7).
Menurutnya, dalam kurun waktu April hingga Juni 2025, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 340.288 batang rokok ilegal. “Pada April kita berhasil menyita 234.200 batang, disusul oleh 61.272 batang pada Mei, dan 44.816 batang pada Juni,” kata Imam.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto menambahkan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan tahun ini sudah melebihi realisasi penyitaan sepanjang tahun lalu.
“Kita sudah amankan lebih dari 340 ribu batang rokok ilegal, artinya ini jauh lebih tinggi dibandingkan semester pertama tahun lalu. Artinya, praktik distribusi rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu masih marak terjadi,” kata Sus Sabarto.
Dari hasil penghitungan resmi, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp253,8 juta. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata tarif cukai per batang rokok sebesar Rp746. Adapun nilai ekonomi dari seluruh barang sitaan, jika dijual di pasaran, diperkirakan mencapai lebih dari Rp505 juta.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan. Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara. Jika barang ilegal beredar tanpa cukai, maka itu sama saja menggerogoti kas negara,” kata Sus.
Barang-barang ilegal ini umumnya masuk ke Kabupaten Cirebon melalui jalur darat dari dua wilayah penghasil rokok besar, yakni Jawa Tengah dan Madura. Rokok ilegal biasanya dipasok dalam kemasan besar dan kemudian disebarkan secara eceran ke warung-warung kecil dan kios rokok di wilayah perbatasan.
Desa Kondangsari di Kecamatan Beber menjadi salah satu titik distribusi utama. Lokasinya yang berada di wilayah perbatasan membuatnya rawan menjadi pintu masuk barang ilegal. Selain itu, wilayah Dukupuntang, Palimanan, dan Gempol juga teridentifikasi sebagai daerah dengan peredaran tertinggi.
“Kami mendeteksi peredaran paling masif terjadi di kecamatan-kecamatan yang menjadi simpul ekonomi serta memiliki akses jalan strategis. Di desa perbatasan seperti Kondangsari, pengawasan harus lebih ketat karena barang biasanya masuk dari luar daerah dan langsung masuk ke pasar kecil,” kata Sus.
Operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai lapisan pelaku distribusi, mulai dari pedagang eceran, agen, hingga pemilik gudang. (Ghofar)











































































































Discussion about this post