KUNINGAN, (FC).- Petugas gabungan dari Polres Kuningan, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kuningan kembali melaksanakan kegiatan patroli gabungan Operasi Yustisi dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan, Rabu (21/1).
Pemberlakuan PPKM tahap 2 di Kabupaten Kuningan resmi dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Pebruari 2021 mendatang.
Di masa PPKM ini masih ada warga yang membandel dengan nekat menyelenggarakan pesta pernikahan. Informasi dihimpun, pesta pernikahan itu digelar oleh warga di Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya.
Pesta tersebut diwarnai oleh hiburan dangdutan yang berpotensi mendatangkan banyak orang, sehingga dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub.
Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan, AKP. Harminal Marnis yang memimpin Operasi Yustisi ini membenarkan adanya penghentian hiburan dangdut di hajatan pernikahan yang dapat memicu kerumunan massa.
“Kami menerima laporan adanya hiburan di tempat hajat ini. Kami datangi dan benar ada hajatan yang diisi oleh hiburan musik dangdut. Acara tersebut kami hentikan karena di masa PPKM tahap kedua ini masih dilarang untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan,” kata Harminal kepada wartawan, Rabu (21/1).
Menurut Harminal, adanya hajatan ini telah melanggar SE Bupati Kuningan No. 443.1/1.48/Huk tertanggal 26 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM.
Pada poin 11 menyebutkan kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan mengadakan respsi (hajatan) pernikahan/khitanan secara terbuka.
Dalam pelaksanaannya antara lain, a. pelaksnaaan akad pernikahan dilaksanakan di KUA/tempat ibadah/rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran, b. pelaksanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter/mantra sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran.
“Padahal kan sudah disosialisasikan untuk tidak mendatangkan hiburan. Hal ini akan memicu kerumunan massa. Demi kebaikan bersama, maka kegiatan ini kami hentikan,” ujar Harminal.
Harminal menambahkan, pembubaran hajatan pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan lantaran tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengingat kasus konfirmasi Covid-19 cenderung meningkat setiap harinya.
Terpisah, Camat Kramatmulya Guruh Zulkarnaen membenarkan adanya penghentian acara hiburan di tempat hajatan.
“Kami tidak memberikan ijin hajatan tersebut. Bahkan, polsek dan koramil pun tidak memberikan ijin tapi tetap melaksanakannya. Akhirnya Tim Satgas Covid dari kabupaten menghentikannya,” kata Guruh.
Sekedar informasi, berdasarkan data Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kuningan hingga Rabu (27/1) tercatat jumlah total terkonfirmasi Covid-19 mencapai angka 2.759 kasus dengan rincian 50 orang meninggal dunia, karantina 335 dan discarded sebanyak 2.374 kasus. (Ali)
Discussion about this post