Tapi kalau mutasi ini sebagai bentuk dari pemberian reward kata Tete, masa iya, seorang Kasek disalah satu SMAN di Kabupaten Majalengka yang berprestasi, dan berhasil membawa sekolah tersebut berkualitas, di tempatkan di wilayah Kabupaten Indramayu yang nota bene kualitas dan kwantitasnya lebih rendah dari sekolah sebelumnya.
“Seharusnya manakala mutasi jabatan tersebut sebagai pemberian reward, maka penempatan jabatan baru tersebut, harus ke sekolah yang lebih berkualitas dari sekolah sebelumnya,” ujar Tete.
Tapi manakala mutasi itu, sebagai bentuk pemberian sanksi atau punishment, kata Tete, ini semua patut dipertanyakan.
“Kalau memang mutasi ini sebagai pemberian sanksi, atau funishment, tunjukan kesalahan para kasek tersebut apa, dan sudahkah pihak dinas pendidikan memberikan teguran atau pembinaan. Saya lihat selama ini tidak ada bentuk pembinaan yang dilakukan oleh dinas pendidikan,” ucap Tete.
Dari itu dirinya berharap kepada Pepep selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, harus bisa menegur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan kebijakan yang dinilai kurang bijak, dengan memutasi para Kasek SMAN dan SMKN di Cabang Dinas Pendidikan wilayah IX yang diduga syarat dengan kepentingan.
“Sistim penerimaan siswa baru saja sekarang berdasarkan zonasi, masa penempatan jabatan kepala sekolah tidak merujuk ke hal tersebut,” pungkas Tete.
Mendengar keluhan tersebut, H.Pepep Saeful Hidayat selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Fraksi PPP akan berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, dan akan berkonsultasi dengan anggota komisi DPRD Provinsi Jabar yang membawahi di bidang pendidikan.
Terpisah anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H Nasir angkat bicara terkait kebijakan mutasi kepala sekolah setingkat SMA dan sederajat yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut politikus PKB ini, secara aturan memang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersedia di tempatkan di mana pun bekerja ketika melaksanakan tugas dan kewajibannya. Namun hal itu juga dinilai kurang efektif jika mutasi kepala sekolah (kasek) dilaksanakan sampai ke luar kota dan jauh dari keluarganya.
“Saya rasa mutasi seorang kasek tidak harus boleh keluar kota. Alasannya selain memakan anggaran, juga kurang berjalan efektif, karena konsentrasi menjadi terpecah karena jauh dari keluarga,”ucap legislator yang membidangi masalah kepegawaian ini.
Namun jika alasan untuk mencari pengalaman atau hal lain, lanjut dia, idealnya dilaksanakan masih dalam satu daerah atau kabupaten asal. Tidak harus keluar ke kota atau kabupaten lain. Pertimbangannya, selain faktor kemanusiaan, juga untuk memberikan kemudahaan dan memaksimalkan tugasnya sebagai kasek.
“Kalau yang sudah-sudah, karena tidak mungkin jika mutasi sekolah dilaksanakan setiap waktu. Tapi kedepannya ini harus dijadikan pembelajaran bagi Pemprov Jabar,”ujar mantan Wakil Ketua DPRD Majalengka Periode 2009-2014. (Munadi)















































































































Discussion about this post