KAB. CIREBON, (FC).- Pada Tanggal 16 Maret 2023 PT. Fondasi Bangunan Indonesia melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS LB) dihadapan Notaris Chendra Witarsih, dengan keputusan yang dituangkan pada akta No.17 dan disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0018111.AH.01.02.TAHUN 2023 hasilnya Rickie Ferdinansyah mengundurkan diri dari PT. Fondasi Bangunan Indonesia baik sebagai pengurus persero maupun sebagai pemegang saham.
Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Luky Hermawan, Ronaldo Gultom saat melakukan jumpa pers dengan awak media di salah satu hotel Jalan Yos Sudarso By Pass Cirebon, Rabu (7/6).
“Saat RUPS LB, Rickie Ferdinansyah sebagai Komisaris Utama mengundurkan diri dari PT Fondasi Bangunan Indonesia, dan otomatis keluar dari Kepengurusan Galeria Keramik Cirebon, Sehingga secara sah sudah tidak memiliki kepentingan apapun lagi pada PT. Fondasi Bangunan Indonesia maupun Galeria Keramik,” ungkapnya.
Dijelaskan Ronaldo, Rickie Ferdinansyah pertama kali masuk dalam kepengurusan PT Fondasi Bangunan Indonesia pada tahun 2022 berdasarkan akta pendirian No. 14 Tanggal 18 April 2022, dengan susunan pengurus, Rickie Ferdinansyah sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham 20% atau 1000 lembar, Luky Hermawan sebagai Komisaris dengan jumlah saham 60% atau 3000 lembar, dan Febronika sebagai Direktur dengan jumlah saham 20% atau 1000 lembar, dan masa jabatan pengurus perseroan selama 4 (empat) tahun 2022 s/d 2026.
“Selama berjalannya usaha perseroan, Rickie Ferdinansyah yang menjabat sebagai Komisaris Utama tidak pernah melakukan penyetoran saham kepada perseroan dengan nilai saham sebesar 1000 lembar saham atau nilai setor yang diwajibkan saat pendirian adalah sebesar Rp100.000.000,” jelasnya
Ditambahkannya, pada akta perubahan perseroan No.7 Tanggal 6 Februari 2023 terjadi peningkatan modal dasar dan modal disetor sehingga menurut akta ini Ricky Ferdinansyah diwajibkan melakukan peningkatan modal disetor menjadi Rp200.000.000.
“Penagihan penyetoran modal terus dilakukan namun Rickie Ferdinansyah terus berdalih dan hanya memberikan janji padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembayaran upah karyawan saat itu,” tuturnya.
















































































































Discussion about this post