KAB. CIREBON, (FC).- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon dari retribusi parkir baik kendaraan roda dua dan empat dipertanyakan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, PAD retribusi parkir yang tercatat di tahun 2019 hanya sekitar Rp375 juta saja.
“Kalau dihitung secara global, bisa mencapai puluhan milliar,” ujar anggota Komisi II, R Cakra Suseno kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/7).
Komisi II, aku Cakra, sudah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak Dishub. Namun, sampai saat ini pihak Dishub mengaku kesulitan menaikan retribusi parkir.
“Padahal, kami (dewan,-red) sudah menyarankan, supaya Dishub mencetak karcis parkir sebanyak-banyaknya, untuk diberikan kepada pemilik kendaraan saat parkir. Justru dengan cara seperti itu, perputaran retrubusi parkir bisa dimonitor,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Dia mencontohkan, jumlah kendaraan roda dua dan empat yang ada di Kabupaten Cirebon, sekitar 400 ribu an. Kalau saja setiap tahunnya pengendara menghabiskan uang parkir sebesar Rp100 ribu, dikalikan dengan 400 ribu kendaraan, maka harusnya retribusi yang diterima sekitar Rp40 milliar.











































































































Discussion about this post