KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon segera melayangkan surat permohonan penetapan pengunduran diri kuwu Rini kepada Bupati. Hal itu terungkap paska digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) di balai desa setempat, Rabu (9/3).
Ketua BPD Lemahabang, Soleh mengungkapkan, paska pengunduram diri kuwu Rini di akhir Januari 2022 lalu, Pemdes Lemahabang telah menggelar tiga kali Musdes, pertama Musdes persiapan pengangkatan Plt Kuwu, Musdes kedua pengangkatan Plt Kuwu dan rencana mengangkat Penjabat Kuwu dan sekarang Musdes ketiga untuk melayangkan surat permohonan pemberhentian Kuwu Rini dan permohonan penetapan Penjabat Kuwu yang telah menjadi kesepakatan dalam pelaksanaan Musdes.
“Paling lambat, surat permohonan penetapan pemberhentian Kuwu Rini dan permohonan penetapan Penjabat Desa Lemahabang adalah sehari setelah Musdes akan kami layangkan ke pemerintah Kecamatan Lemahabang untuk diteruskan ke DPMD dan Bupati,” jelasnya.
Dijelaskan Soleh, terkait adanya keresahan warga yang menganggap lamban mensikapi surat pengunduran diri kuwu Rini, pihaknya menjelaskan, bahwa tahapan yang dilakukan merujuk pada aturan, awalnya BPD belum menemukan PNS asli domisili Desa Lemahabang yang siap menjadi Penjabat, namun akhirnya muncul dua nama yakni Deni PNS Puskesmas Lemahabang asal Kecamatan Astanajapura dan Masyiatul Maula Fahry (Ola) PNS asal Desa Lemahabang.
Masih dijelaskan, karena aturan baru sesuai Perbup 155 tahun 2021 bahwa calon Penjabat Kuwu harus berdomisili di desa setempat, maka hasil kesepakatan bersama Musdes merekomendasikan Masyiatul Maula Fahry untuk menjadi Penjabat Kuwu. “Ada miskomunikasi, yang sebenarnya kami berpesan agar calon Penjabat Kuwu akan dibebani memikirkan bersama anggaran BLT DD sebesar Rp46,8 juta yang dihutang Kuwu Rini, bukan harus membayar hutang Kuwu Rini, namun masalah tersebut akhirnya diluruskan dan masyarakat saling memahami,” terang Soleh.
Diberitakan sebeumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat belum mengetahuinya. Pasalnya fisik surat pengunduran diri dalam bentuk asli maupun kiriman dari pesan WhatsApp belum diterimanya.
“Kita saja belum tahu fisik pengunduruan diri kayak apa? Minimalnya setidak-tidaknya adalah seperti kiriman foto dari WhatsApp gituh,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana yang disampaikan Analis Kebijakan Kebijakan Muda, Udin Samsudin di kantornya, Selasa (8/3).
Sehingga, banyak asumsi yang masuk kepadanya, ada yang bilang bahwa katanya si Kuwu Lemahabang ini disuruh tandatangan surat pengunduran diri. Lebih jauh disampaikan Udin, kalau surat pengunduran diri ada berkas-berkas lainnya. Seperti surat keputusan dari desa, kemudian meminta rekom ke kecamatan dan kecamatan ke dinas. “Nah kalau sudah di kami (Dinas) baru diusulkan ke bupati. Tapi sampai saat ini tidak ada berkas yang masuk. Cuma cerita-cerita saja dan kami belum mengetahui fisiknya,” paparnya.
Masih dikatakan Udin, ketika pihaknya datang ke Desa Lemahabang beberapa waktu lalu, pihaknya memastiakan bukan menyelenggarakan musyawarah desa (musdes), melainkan hanya konsultasi bagaimana mekanisme usulan pengangkatan Penjabat Kuwu. “Tetapi anehnya, di lapangan yang didengungkan musdes, padahal bukan. Yang hadir ingin mengetahui mekanisme musdes padahal bukan. Kalau hanya sekedar konsultasi bagaimana mekanisme usulan pengangkatan Penjabat Kuwu Kecamatan juga cukup menjelaskan, dan musdes-musdes apa? Calon penjabat kuwu juga belum ada,” tegasnya.
Secara aturan ketentuan, masih dikatakan Udin, kenapa proses lambat? Kenapa pada saat proses pengunduran diri, pihak BPD Desa setempat kenapa tidak langsung ditintaklanjuti ke tahap selanjutnya. “Proses lamban bukan di kita, tetapi di bawah ada apa? Kan sudah menyatakan pengunduran diri, kenapa tidak langsung ditindaklanjuti. Bagaimana bisa ngantor? Fisik belum diterima, maka pembinaan ada di Kecamatan, silahkan tanya ke kecamatan saja,” jelasnya.
Di akhir Udin menambahkan, di dalam Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu sudah jelas. Di Pasal 34 ayat 1 camat melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengangkatan dan pemberhentian kuwu dan penjabat kuwu. (Nawawi)




















































































































Discussion about this post